UU 13/2003 Tak Jadi Direvisi, PP Tenaga Kerja Akan Diterbitkan

UU 13/2003 Tak Jadi Direvisi, PP Tenaga Kerja Akan Diterbitkan

- detikFinance
Kamis, 14 Sep 2006 17:23 WIB
Jakarta - Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan batal dilakukan. Gantinya, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru untuk mengatur detail aturan PHK, pesangon dan tenaga kontrak."Saya harap dalam waktu satu dua bulan (PP terbit). Minggu ini menaker dan serikat buruh akan mendiskusikannya. Jadi tetap berdasar aspirasi dua pihak. Tentu yang terbaik yang kita penuhi," kata Wapres Jusuf Kalla dalam keterangan pers di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (14/9/2006).Pembatalan revisi UU yang sempat memicu kontroversi itu dilakukan setelah keluarnya rekomendasi hasil kajian lima universitas. Hasil kajian itu menyatakan, UU 13/2003 tak perlu dirombak total, hanya perlu revisi kecil-kecilan."Berdasar kesepakatan bersama, aturan pelaksananya yang kita perbaiki melalui PP dengan tidak mengurangi secara prinsip hal-hal yang diatur dalam UU. Jadi tetap ada reform," tambah Kalla.Ia menambahkan, untuk masalah PHK, tampaknya akan diberlakukan aturan yang lebih tegas tapi jelas. Apalagi bila karyawan bersangkutan terlibat tindak pidana.Sedangkan untuk pesangon, sejauh ini belum ada keputusan menurunkan jumlahnya. Tapi kemungkinan besar tidak dibebankan lagi ke pengusaha. Pelaksanaannya akan diatur melalui revisi UU Jamsostek."Tapi tentu yang pantaslah. Sesuai aspirasi semua pihak. Kalo tuntutan pesangon tinggi tapi karyawannya bermasalah, ya tidak perlu pesangon," tandas Kalla. (qom/sss)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads