Kabar gembira untuk seluruh abdi negara, sebab pemerintah telah mencairkan gaji ke-13. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 aturan itu sendiri disebutkan, mereka yang berhak menerima gaji ke-13 dari pemerintah adalah para PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan para pejabat negara.
Pejabat negara sebagaimana dimaksud diperjelas pada Pasal 4 Ayat 4 yang terdiri atas (a) presiden dan wakil presiden, (b) ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), (c) ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (d) ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya baik Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin berhak untuk ikut menerima gaji ke-13 dari pemerintah. Begitu pula dengan seluruh anggota DPR RI.
Di sisi lain, besaran gaji ke-13 yang diberikan pemerintah akan disesuaikan dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Lantas berapa besaran gaji ke-13 yang mereka dapat?
Gaji Ke-13 Jokowi-Ma'ruf Amin
Diketahui, besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada Pasal 2 Ayat 1 UU itu disebutkan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu, pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Adapun nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berdasarkan aturan tersebut, maka besaran gaji pokok presiden ialah Rp Rp 30.240.000/bulan di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000). Lalu, gaji pokok untuk wakil presiden ialah 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.
Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan seperti diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000 dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.
Dengan demikian, Jokowi setidaknya menerima gaji ke-13 sebesar Rp 62.740.000 yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan (Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000). Sementara, Ma'ruf Amin menerima gaji ke-13 sebesar Rp 42.160.000 yakni berdasarkan penjumlahan Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000.
Gaji Ke-13 Anggota DPR
Berdasarkan catatan detikcom, gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Disebutkan, gaji pokok anggota sebesar Rp 4.200.000. Selain mendapat gaji pokok, anggota juga mendapat sejumlah tunjangan, yakni tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.
Bukan hanya itu, DPR masih punya tunjangan lain di mana tunjangan ini mengalami kenaikan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Dalam hal ini, salah sejumlah tunjangan lain yang diterima DPR antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI.
Dengan begitu, berdasarkan perhitungan komponen gaji ke-13 tahun ini, setiap Anggota DPR setidaknya dapat menerima Rp 13,2 juta (Rp 4.200.000 + Rp 9.700.000).
Perlu dicatat, hitungan besaran gaji ke-13 presiden dan anggota DPR ini belum memasukkan komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan 50% tunjangan kinerja.
Simak juga Video 'Kata Anies Gaji PNS DKI Fresh Graduate Rp 12-18 Juta, Faktanya?':
(das/das)