Tegas! Pengemplang BLBI Nggak Bisa Ngutang ke Bank hingga Paspor Dicabut

Tegas! Pengemplang BLBI Nggak Bisa Ngutang ke Bank hingga Paspor Dicabut

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 06 Jun 2023 17:06 WIB
Mahfud Md (Dwi Rahmawati/detikcom).
Foto: Mahfud Md (Dwi Rahmawati/detikcom).
Jakarta -

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah sudah menyiapkan sanksi keras bagi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nekat tak mau bayar utang ke negara. Sanksi keras itu berupa pencekalan ke luar negeri, pencabutan paspor, hingga pencabutan hak kredit.

Mahfud yang juga merupakan Ketua Pengarah Satuan Tugas Penangan Hak Tagih Negata Dana BLBI mengatakan sanksi administratif ini sudah masuk dalam Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

"Kita sudah menyiapkan denda-denda administratif sejak awal dibicarakan. Misalnya, supaya hati-hati ini yang selalu mangkir, mungkin nanti akan ditutup haknya untuk mengambil kredit di bank. Jadi diberi tahu orang ini, nomor ini, tidak boleh," kata Mahfud di Kantor Kemenkeu, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian paspornya dicabut, tidak boleh berpergian ke luar negeri sampai jelas, kapan mau menyelesaikan, dan berapa utangnya yang diakui," ujarnya.

Mahfud juga mengultimatum bagi semua obligor BLBI, jangan pernah lari dari tanggung jawab. Menurutnya, pemerintah punya dokumen dan data lengkap soal tanggungan negara. Pemerintah tidak akan melepaskan semua obligor sebelum menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

ADVERTISEMENT

"Kepada penanggung hutang BLBI ini dokumennya lengkap tidak akan dilepaskan sebelum melunasi sebelum menyelesaikan ke negara," tegas Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan penerapan sanksi ini akan berlaku setelah Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mendata siapa-siapa saja yang bisa terkena sanksi. Pasalnya, penetapan sanksi akan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang merupakan unit kerja dari DJKN.

Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban sendiri saat ini juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

"Penerapannya nanti DJKN sudah diinstruksikan Bu Menkeu agar mulai mencatat siapa yang ditindak sesuai aturan itu," ungkap Mahfud.

(hal/das)

Hide Ads