DPR Tanya soal Ekspor Pasir Laut, Zulhas: Betul-betul Saya Nggak Tahu Pak

DPR Tanya soal Ekspor Pasir Laut, Zulhas: Betul-betul Saya Nggak Tahu Pak

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 06 Jun 2023 21:01 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak seluruh pelaku usaha masuk ke pasar ekspor nontradisional seperti ke Asia Selatan, Afrika, Timur Tengah dan Eropa Timur.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.Foto: Dok. Kemendag

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono telah buka-bukaan soal alasan pembukaan izin ekspor pasir laut. Praktik ekspor pasir laut sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru terbit 15 Mei 2023.

Trenggono mengatakan sebetulnya pemerintah menerbitkan aturan ini dengan tujuan memberikan dasar hukum pada pemanfaatan pasir yang terbentuk dari sedimentasi di dalam laut. Sedimentasi laut dinilai dapat menjadi material yang sangat cocok untuk digunakan pada kebutuhan reklamasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan selama ini kebutuhan reklamasi sangat besar di Indonesia, namun seringkali merusak lingkungan karena material yang diambil adalah mengeruk pasir dari pulau-pulau.

"Jadi terhadap PP 26 yang mau saya sampaikan di sini bahwa kebutuhan reklamasi begitu besar di Indonesia. Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi pulau-pulau diambil jadi reklamasi dan berakibat kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi," papar Trenggono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).


(ada/hns)

Hide Ads