Pemerintah menyiapkan sanksi tegas kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nekat tak mau memenuhi kewajibannya kepada negara. Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membeberkan keras yang dimaksud berupa pencekalan ke luar negeri, pencabutan paspor, hingga pencabutan hak kredit.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penangan Hak Tagih Negara Dana BLBI itu mengatakan sanksi administratif ini sudah masuk dalam Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
"Kita sudah menyiapkan denda-denda administratif sejak awal dibicarakan. Misalnya, supaya hati-hati ini yang selalu mangkir, mungkin nanti akan ditutup haknya untuk mengambil kredit di bank. Jadi diberi tahu orang ini, nomor ini, tidak boleh," kata Mahfud di Kantor Kemenkeu, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian paspornya dicabut, tidak boleh berpergian ke luar negeri sampai jelas, kapan mau menyelesaikan, dan berapa utangnya yang diakui," ujarnya.
Mahfud juga mengultimatum bagi semua obligor BLBI, jangan pernah lari dari tanggung jawab. Menurutnya, pemerintah punya dokumen dan data lengkap soal tanggungan negara. Pemerintah tidak akan melepaskan semua obligor sebelum menyelesaikan kewajibannya kepada negara.
"Kepada penanggung hutang BLBI ini dokumennya lengkap tidak akan dilepaskan sebelum melunasi sebelum menyelesaikan ke negara," tegas Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan penerapan sanksi ini akan berlaku setelah Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mendata siapa-siapa saja yang bisa terkena sanksi. Pasalnya, penetapan sanksi akan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang merupakan unit kerja dari DJKN.
Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban sendiri saat ini juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
"Penerapannya nanti DJKN sudah diinstruksikan Bu Menkeu agar mulai mencatat siapa yang ditindak sesuai aturan itu," ungkap Mahfud.
Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI
Mahfud juga mengatakan pemerintah berencana memperpanjang masa tugas Satgas BLBI. Mahfud bilang Satgas BLBI bakal diperpanjang 5 tahun lagi.
"Target tadi kalau diperpanjang sampai 5 tahun lagi itu dapat semua. Menurut pak Dirjen kerja tim ini efektif, kalau sendiri-sendiri suka selesai di sini, pertanahan nggak selesai, selesai di sini macet di Bareskrim karena ada kasus pidana," ujar Mahfud.
"Sekarang kan kumpul di sini semua, semua ada, AHU-nya ada, yang hitung besarannya ada BPK, ada semua," ujarnya.
Dia juga menegaskan pekerjaan Satgas BLBI akan tetap berlanjut meski Indonesia berganti kepemimpinan. Dalam hal ini jelang Pemilu tahun depan, jabatan presiden akan berganti.
Mahfud mengatakan di akhir masa tugas Satgas BLBI pihaknya akan tetap membuat catatan soal siapa saja pihak yang harus ditagih. Catatan ini menurutnya akan mengikat kepada pemerintahan di periode berikutnya.
"Kalau komitmen, sudah pasti nanti pada akhir tugas kami akan berikan catatan ini yang masih harus ditagih. Karena kalau sudah distempel Menteri Keuangan catatan itu akan mengikat pemerintah berikutnya, tugas pemerintah, siapa pun yang memerintah," ungkap Mahfud.
Sampai saat ini, Satgas BLBI sendiri sudah berhasil menagih dana talangan BLBI kepada para obligor senilai Rp 30,65 triliun dari target yang dikejar Rp 110 triliun. Sementara itu masa tugas Satgas BLBI sendiri bakal selesai akhir tahun ini.
Lihat juga Video 'Keluarga Bakrie Cicil Tunggakan BLBI Rp 10,3 Miliar':