Ini Bukti Perjanjian Jusuf Hamka dan Kemenkeu soal Utang Rp 800 Miliar

Ini Bukti Perjanjian Jusuf Hamka dan Kemenkeu soal Utang Rp 800 Miliar

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 07 Jun 2023 19:00 WIB
Terlalu Sederhana, Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Diusir dari Restoran di Paris
Foto: Site News/TikTok
Jakarta -

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengungkap pemerintah memiliki utang kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp 800 miliar. Utang ini berkaitan dengan deposito yang hangus saat krisis keuangan pada 1998 silam.

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu mengungkap telah menang saat menggugat pemerintah dalam penagihan utang tersebut pada 2012 lalu. Kemudian pada 2015, sudah ada perjanjian dengan Kementerian Keuangan bahwa akan dibayar dalam jangka waktu dua minggu setelah teken perjanjian saat itu.

Jusuf Hamka pun mengungkap surat perjanjian antara perusahaannya CMNP dengan Kementerian Keuangan. Surat itu berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu diputuskan bahwa pemerintah akan membayar utang kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Namun besaran pembayaran yang diajukan oleh CMNP adalah sebesar Rp 389.863.153.898,14 atau hampir Rp 400 miliar.

Angka itu termasuk bunga utang berdasarkan putusan pengadilan yang memerintahkan pemerintah membayar serta bunganya. Pengajuan itu sudah disampaikan juga kepada Menteri Keuangan saat itu adalah Bambang Brodjonegoro.

ADVERTISEMENT

Meski akan tetap membayar, saat itu perintah dari Menkeu Bambang Brodjonegoro, pembayaran utang tidak bisa berserta bunganya atau sebesar Rp 400 miliar. Jadi pemerintah mengaku keberatan dengan pemohonan dari Jusuf Hamka atau PT CMNP.

"Pihak Pertama meminta Pihak Kedua untuk memahami kondisi keuangan Negara dan kondisi ekonomi saat ini, sehingga kiranya menerima penawaran bahwa pembayaran dalam rangka pelaksanaan putusan in kracht a.n. PT. CMNP akan dibayar atas pokok tanpa bunga dan atau denda," tulis surat yang diterima detikcom, Rabu (7/6/2023).

"Pihak Kedua menyampaikan sangat keberatan atas penawaran Pihak Pertama bahwa yang akan dibayarkan hanya pokok tanpa bunga, dan Pihak Kedua tetap berpedoman pada hasil kesepakatan pertama, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT. Citra Marga Nusaphala Persada No. BA-004/BA/INKRACHT/2015 tertanggal 12 Agustus 2015," lanjut keterangan surat itu.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik.

Akhirnya ada negosiasi pengurangan bunga atas utang tersebut. Dalam surat itu juga tertulis bagaimana negosiasi pengurangan bunga yang harus dibayarkan pemerintah. Hingga akhirnya total pembayaran yang disepakati antara pemerintah dengan CMNP sebesar kurang lebih Rp 170 miliar.

"Bahwa Pihak Pertama akan melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga atas deposito berjangka, dan pembayaran jumlah pokok dan bunga atas rekening giro account nomor 00960.2.11.01.62 sebesar Rp78.919.666.781,00 + Rp100.543.655.478,82 = Rp179.463.322.259,82 (seratus tujuh puluh sembilan milyar empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah koma delapan puluh dua sen), kepada Pihak Kedua, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran, dengan jumlah yang sama," jelas surat tersebut.

Dalam perjanjian itu, dituliskan yang bertandatangan adalah Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum Indra Surya, Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum Purwanto, Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum Sofandi Arifin, dan Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum, Encep Sudarwan.


Hide Ads