Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, layanan ini akan mempermudah pelaku usaha migrasi izin daerah menjadi izin pusat. Hal ini sebagai tindaklanjut atas pelanggaran yang dilakukan sejumlah pelaku usaha menangkap ikan di atas 12 mil laut.
"Sudah siap ya izin pusat agar dapat melaut di atas 12 mil," kata Trenggono dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Hal ini diungkapkan di sela penyerahan simbolis dokumen surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) pada kunjungan kerjanya di Batam (8/6) kemarin.
Berdasarkan aturan pemerintah, kapal yang berhak menangkap ikan di atas 12 mil harus berizin pusat maka otomatis akan dikenakan penarikan pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi yang akan memberikan keadilan berusaha. Sementara kapal berizin daerah hanya boleh menangkap ikan di bawah 12 mil
"Bayar PNBP-nya di belakang setelah ikan didaratkan, tidak lagi di depan sebagai syarat terbitnya SIPI," imbuhnya.
Pelaku usaha perikanan, Nazirin menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses migrasi perizinan kapal miliknya serta melakukan penangkapan ikan dengan mengikuti seluruh ketentuan. Tujuannya agar sumber daya dan usaha perikanan tetap berkelanjutan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.
"Pelayanan seperti ini sangat membantu, kami dapat mengurus sendiri dengan mudah tanpa melibatkan calo atau pengurus keagenan kapal," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Agus Suherman mengatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memberikan fasilitasi dan percepatan pelaksanaan proses migrasi izin daerah menjadi izin pusat.
Pelaksanaan gerai perizinan tersebut akan melayani dokumen kapal dan dokumen perizinan secara cepat dan terintegrasi yaitu SIUP, persetujuan pengadaan kapal perikanan (PPKP), sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP), buku kapal perikanan (BKP), SIPI dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)
Sebagai informasi, untuk percepatan proses migrasi perizinan berusaha tersebut telah diterbitkan dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan. Fasilitas kemudahan melalui SE ini diharapkan digunakan secara optimal oleh para pelaku usaha. (ada/ara)