Oleh sebab itu juga, perusahaan memiliki kebijakan untuk memangkas jam kerja karyawan karena jumlah karyawan dinilai kelebihan. "Jadi dulunya ini mismanajemen, pegawai segala rupa masuk, beban pegawai 85-90% dalam keuangan sehingga tidak sehat," ungkapnya.
"Bukan berarti kondisi kita sehat kemudian memotong gajinya, nggak mungkin," tambahnya.
Asep menerangkan bahwa kondisi perusahaan saat ini juga dikomunikasikan dengan Serikat Pekerja. Ia juga sudah melarang para pekerja demo, bahkan sempat mau melakukan demo di depan rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sudah musyawarah juga dengan SP sudah dijelaskan juga mari kita sehatkan rumah sakit. Jangan demo. Kemarin mereka bilang mau demo di depan Rumah Sakit. Saya bilang jangan demo depan RS kalau anda penyehatan. Kalaun penyehatan RS terjaga tidak boleh demo, lagian di demo di RS nggak boleh," tutupnya.
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ) melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (9/6) di kantor Kementerian Agama. Aksi itu dilakukan untuk menuntut pembayaran hak-hak pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta.
Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, Indi Irawan mengungkap selama ini gaji para pekerja hanya diberikan 50% dari gaji pokok. Kemudian pembagian THK juga dipotong, bahkan PT Rumah Sakit Haji Jakarta belum membayarkan hak-hak pekerja yang telah meninggal dunia, pensiun, maupun mengundurkan diri.
Indi Irawan juga membenarkan bahwa total utang Kementerian Agama kepada pekerja dan pensiunan Rumah Sakit Haji Jakarta mencapai puluhan miliar rupiah.
"Akibat dipotong gaji dan THR secara sepihak, seluruh pekerja semakin sulit kehidupannya. Mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya. Biaya sekolah anak dan biaya kebutuhan hidup lainnya menjadi turut tertunggak. Nasib yang lebih parah dialami oleh pekerja yang meninggal dunia dan pensiunan yang hak-haknya tidak dibayarkan oleh Kementerian Agama selaku pemilik Rumah Sakit Haji Jakarta," terangnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).
(ada/ara)