Pedagang Thrift Shop Bisa Tukar Barangnya dengan Produk Lokal, Begini Caranya

Pedagang Thrift Shop Bisa Tukar Barangnya dengan Produk Lokal, Begini Caranya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 09 Jun 2023 15:55 WIB
Tanpa Ampun, Mendag Zulhas Bakar Ribuan Bal Baju Bekas Impor Ilegal
Ilustrasi baju bekas impor. Foto: Dok. Kemendag
Jakarta -

Pemerintah menjamin akan mengganti produk jualan para pedagang baju bekas impor ilegal alias thrift menjadi produk lokal. Bagi pedagang thrift shop yang belum memperoleh produk pengganti tersebut, bisa menghubungi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menegaskan, para pedagang masih boleh berjualan pakaian bekas. Hanya saja, yang jelas-jelas dilarang ialah berjualan pakaian bekas impor.

"Kementerian UKM udah buat hotline, tinggal kontak Kemenkop (untuk mendapat produk). Dan sudah diadakan pertemuan antara pedagang Pasar Senen dan Gedebage dengan Kemenkop beberapa waktu lalu," kata Moga, saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang Banten, Jumat (9/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun nomor hotline yang disiapkan Kemenkop UKM adalah 08111451587 untuk WhatsApp dan nomor lainnya 1500-587. Operasional jam kerja untuk hotline ini adalah Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Sementara itu, Moga juga tak menampik kalau hingga saat ini masih ada sejumlah pedagang thrift shop yang melakukan aktivitas jual beli tersebut. Dalam hal ini, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada retail untuk menyelesaikan sisa stoknya, sementara yang telah dilarang ialah para importir serta gudang-gudang grosir.

ADVERTISEMENT

Demi menyelesaikannya secara tuntas, saat ini pihaknya masih terus menggodok Randangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri.

"Nah, prosesnya udah sampai di Setneg tapi masih ada poin yang masih ada koreksi dari beberapa kementerian lembaga. Itu prosesnya sebetulnya dari 2001," imbuhnya.

Moga menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah pihak termasuk Bea Cukai juga akan memperketat pengawasan. Dalam hal ini, otoritas pengawasan PKTN sendiri khusus di luar wilayah pabean (post border), sementara Bea Cukai di area pelabuhannya.

"Ini hasil pengawasan balai tertib niaga Bekasi periode Januari-Mei. Thrifting udah beberapa kali, tahun lalu 700 bal, terakhir di Karawang bea cukai dan bareskrim 7.000 lebih dan itu sudah proses pemusnahan," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, pernyataan menyangkut pemberian produk pengganti kepada para pedagang thrifting ini telah disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. Langkah ini dilakukan agar para pedagang ini tetapi bisa melanjutkan bisnisnya.

"Kalau nanti pakaian bekas ilegal itu ditarik. Pasti ada produk lokal yang mengisi itu. Saya sudah ketemu ko sama UMKM lokal, mereka siap untuk mengisi itu. Mereka kan sekarang tidak bisa bersaing karena produk impor itu murah apa lagi pakaian bekas," ungkapnya saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan Selasa (21/3/2023).

Pihaknya juga sudah membuka hotline bagi pedagang baju bekas ilegal untuk beralih menjual produk lokal. Jadi nantinya Kemenkop UKM akan menghubungkan pedagang dengan produsen produk dalam negeri.

(das/das)

Hide Ads