Kemenkeu Hormati Permintaan Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M

Kemenkeu Hormati Permintaan Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 10 Jun 2023 13:52 WIB
Jusuf Hamka, pebisnis dan pegiat sosial
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pengusaha tol Jusuf Hamka mengatakan tidak ingin pemerintah hanya membayar utang Rp 179 miliar kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Menurutnya, nominal tersebut merupakan diskon utang pemerintah ke perusahaan pada 2015 lalu, namun saat ini diskon itu sudah tidak berlaku lagi.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menghormati keputusan tersebut. Untuk saat, ini pihak Kemenkeu sendiri masih akan membahas secara internal perihal utang tersebut.

"Nanti kami bahas internal dulu. Tentu aspirasi ini kami hormati," katanya kepada detikcom, Sabtu (10/6/2023)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, angka Rp 179 miliar merupakan perjanjian antara Kementerian Keuangan dengan CMNP setelah ada negosiasi bunga utang tersebut. Namun, menurut Jusuf Hamka perjanjian itu sudah tak berlaku lagi karena 8 tahun pemerintah tak menepati janjinya.

"Kalau Rp 179 miliar saya nggak mau terima, itu kan perjanjian waktu 2015 saat saya mau diskon. Kalau sekarang saya nggak mau," kata Jusuf Hamka kepada detikcom sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Itu kesepakatan sudah basi lah. PHP doang buat saya. Kalau mereka bilang hati-hati uang rakyat, saya memang bukan rakyat? Saya kan rakyat juga," ungkapnya lagi.

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menuntut pemerintah agar membayar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada 2012 silam. Di mana saat itu putusannya pemerintah juga harus membayar bunga berjalan atas utang tersebut.

Saat itu bunga yang harus dibayarkan pemerintah sebesar 2% per bulan dan bunga itu berlaku dalam hitungan dari 1998. Jadi dari hitung-hitungannya utang pemerintah ke CMNP menjadi Rp 1,25 triliun bukan lagi Rp 800 miliar.

"Putusan Mahkamah Agung dendanya 2% per bulan coba dihitung dari 98 sampai sekarang 25 tahun. Kalau 2%, 25 tahun dikali 12 adalah 300 bulan, 300 bulan dikali satu bulan 2% berarti bunga yang harus dibayar 600% ditambah dengan pokoknya Rp 179 miliar ya jadi Rp 1,25 triliun," tuturnya.

(eds/eds)

Hide Ads