Anggota DPR Cecar Trenggono Soal Ekspor Pasir, Singgung Nelayan-Warga Pesisir

Anggota DPR Cecar Trenggono Soal Ekspor Pasir, Singgung Nelayan-Warga Pesisir

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 12 Jun 2023 12:45 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono/Foto: Dok. KKP
Jakarta -

Komisi IV DPR RI mencecar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengenai aturan ekspor pasir laut pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru terbit 15 Mei 2023.

Sejumlah anggota Komisi IV DPR RI mempertanyakan transparansi awal penyusunan PP tersebut, bagaimana pemerintah menjamin bahwa aturan tersebut tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan nelayan serta masyarakat pesisir.

Hal ini pertama disampaikan oleh anggota Komisi IV DPR RI Azikin Solthan dari Fraksi Gerindra. Ia mengatakan bahwa para nelayan dan masyarakat pesisir saat ini tengah resah akan aturan tersebut karena khawatir akan melegalkan tambang pasir laut di semua tempat di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam jangka panjang aturan tersebut akan berdampak serius pada ekologi wilayah di pesisir dan di laut. Jika merusak ekologi laut dampaknya juga akan menurunkan hasil penangkapan oleh nelayan.

"Dalam jangka panjang hal ini akan berdampak serius pada krisis ekologis wilayah pesisir dan laut. Juga kerusakan ekosistem biota laut yang berdampak pada menurunnya hasil tangkapan nelayan. Kami ingin mendapatkan kejelasan dengan terbitnya PP nomor 26/2023 tersebut, serta meminta agar PP ini dapat ditinjau kembali dengan meminta masukan dari pihak pemangku kepentingan," katanya dalam rapat dengan KKP di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

ADVERTISEMENT

Selain itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Slamet juga mempertanyakan bagaimana awal pemerintah dalam menyusun PP No 26/2023 ini. Ia meminta pemerintah transparan apa saja dasar pembentukan aturan serta bagaimana pemerintah meyakinkan bahwa aturan itu bukan menguntungkan sekelompok orang saja.

"Saya tidak melihat RPP yang melibatkan publik. Kami tahunya kan tahu-tahu muncul PP, kalau PP kan minimal ada angin-angin sayup mau ada PP ini. Sehingga ini kemudian membuat kami kecurigaan apalagi setelah kami membaca isinya, kami juga print out. Kami dalam itu. Kami juga tidak menolak niat baik pemerintah, tetapi jangan sampai tidak transparansi, ini ada penumpang gelap dalam PP ini," katanya.

Slamet juga bertanya, apakah ekspor pasir laut dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditargetkan KKP. Dia juga meminta KKP memberikan penjelasan, terutama termasuk pengawasan atas aturan itu.

"Saya mengusulkan PP ini kemudian disampaikan minimal di Komisi IV saya nggak melihat RPP yang disampaikan ke publik. Saya ragu dengan model pengawasan selama ini yang masih lemah, khawatir gitu ya jadi memperkaya kelompok-kelompok tertentu. Negara tidak mendapatkan penambahan, jika mendapatkan penambahan tetapi tidak sebanding kerusakan ekologi," tuturnya.

Lihat juga Video 'Menteri Kelautan Sebut Sedimentasi Pasir Laut untuk Reklamasi di IKN':

[Gambas:Video 20detik]



Manfaat ekspor pasir laut dipertanyakan. Cek halaman berikutnya.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Yessy Melania juga mempertanyakan manfaat dari ekspor pasir hasil sedimentasi kepada masyarakat. Ia juga meminta agar pemerintah melibatkan banyak pihak atas adanya aturan ekspor pasir hasil sedimentasi.

"Potensi bias tumpang tindih regulasi kebijakan kepentingan pemerintah pusat dan daerah juga cenderung akan timbul dengan adanya PP ini. Kami berharap ini bisa menjadi kajian kita bersama ketika membuat kajian-kajian ke depan, publik dan pemangku kepentingan terkait itu dilibatkan," tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam aturan tersebut, pemerintah memperbolehkan pasir laut untuk diekspor.

Izin ini terbit setelah pada 2003 atau 20 tahun lalu ekspor pasir laut dilarang. Ekspor pasir saat ini diatur dalam Perpres no 26 Tahun 2023, Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis di aturan pasal 9 nomor 2 huruf d, dikutip Senin (29/5/2023).

Dalam aturan tersebut ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang mengurus mengenai ekspor.

"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis pasal 15 nomor 4.


Hide Ads