Indonesia sedang mempersiapkan penerbitan golden visa. Visa khusus ini merupakan fasilitas khusus bagi investor yang mau berinvestasi ke Indonesia untuk mendapatkan izin tinggal selama beberapa tahun.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkapkan saat ini aturan mengenai golden visa sedang disinkronkan lintas Kementerian dan Lembaga oleh Kemenko Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.
Dia mengatakan pemerintah menargetkan bulan Juli ini aturan soal golden visa akan selesai dan visa khusus tersebut bisa segera diterbitkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Golden visa sekarang prosesnya ada di Kemenkomarves untuk disinkronkan di lintas KL. Harapannya, Juli sudah diselesaikan semuanya," jelas Sandiaga ditemui di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan golden visa nantinya akan dilandasi Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini ada revisi dari Perpres lama soal visa untuk merealisasikan penerbitan golden visa.
"Ini lagi menyusun revisi Perpres-nya. Presiden minta Juni ini segera," kata Yasonna ditemui di tempat yang sama.
Di sisi lain, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pernah mengatakan golden visa dapat menjadi jurus pemerintah untuk menarik investor bisa bertahan lama menyuntikkan uangnya dalam rangka pembangunan ekonomi Indonesia.
Menurutnya, golden visa juga dapat menarik orang-orang yang punya spesifikasi dan keahlian khusus untuk tinggal dan berkarya di Indonesia. Pihaknya pun sangat mendukung golden visa segera diterapkan di Indonesia.
"Kami dari sisi investasi sangat merespons ini secara positif bagus sekali supaya ke depan orang yang mau masuk Indonesia jangan ngurus visa terus. Kasihlah kalau dia investasi Rp 30-40 miliar, kasih visa selama 5 atau 10 tahun, itu cuma contohnya ya, formulasinya diatur Imigrasi," ujar Bahlil ditemui di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023) yang lalu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim pernah menjelaskan golden visa adalah visa khusus yang memungkinkan seseorang mendapatkan izin tinggal atau kewarganegaraan di negara lain hanya dengan melakukan investasi.
Dia menjelaskan ada izin tinggal selama 5-10 tahun untuk warga negara asing yang mau melakukan investasi di Indonesia.
"Dalam waktu dekat ini sedang dibahas. Golden visa ini memberikan kemudahan baik itu usaha maupun izin tinggal selama 5 dan 10 tahun untuk warga negara asing dengan kepemilikan atau investasi jumlah tertentu. Investasi riil ya, bukan investasi dokumen," kata Silmy kepada wartawan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (28/3/2023) yang lalu.
Silmy menerangkan bahwa golden visa yang akan diluncurkan itu sangat penting. Ia mencontohkan beberapa negara yang sudah menggunakan golden visa, seperti Singapura dan Uni Emirat Arab.
"Kenapa hal ini penting karena kita ingin banyak uang masuk ke Indonesia melalui upaya pemberian kemudahan imigrasi. Seperti yang sudah dilakukan oleh Singapura, dilakukan oleh Uni Emirat Arab kemudian juga negara-negara maju lainnya seperti Kanada dan Amerika," ujar Silmy.
(hal/das)