Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, seketika sorotan. Dia secara blak-blakan menagih utang kepada Pemerintah sebesar Rp 800 miliar.
Sumber perselisihan hutang antara Jusuf Hamka dan pemerintah berawal dari krisis keuangan yang melanda perbankan Indonesia pada tahun 1997-1998. Pada saat itu, perbankan mengalami kesulitan likuiditas yang akhirnya berujung pada kebangkrutan. PT CMNP pada periode tersebut memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) yang kemudian bangkrut, sehingga tidak mendapatkan kompensasi atas deposito tersebut.
Pada waktu itu, perbankan termasuk Bank Yama diberikan bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bantuan tersebut diberikan kepada bank-bank untuk membayar kepada para deposan. Namun, CMNP tidak menerima ganti rugi atas depositonya tersebut. Jusuf Hamka mengklaim bahwa pemerintah pada saat itu alasan tidak memberikan ganti rugi deposito tersebut adalah karena CMNP dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa tahun kemudian, Jusuf Hamka mengajukan gugatan terhadap pemerintah ke pengadilan. Pada tahun 2012, hasil putusan pengadilan menyatakan bahwa CMNP menang dalam gugatan tersebut dan pemerintah wajib membayar hutang tersebut beserta bunganya. Pada tahun 2015, hutang pemerintah kepada Jusuf Hamka sudah mencapai Rp 400 miliar termasuk bunganya.
Namun, sampai saat ini, Jusuf Hamka belum menerima pembayaran atas hutang tersebut. Jusuf Hamka menyebut bahwa jika digabungkan dengan bunga yang tidak dibayar selama 8 tahun, hutang pemerintah mencapai Rp 800 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai hutang pemerintah kepada Jusuf Hamka sebesar Rp 800 miliar sejak tahun 1998. Mahfud mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar hutang pemerintah kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) harus dibayar.
"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya hutang, kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya hutang juga harus membayar, itu perintah presiden," kata Mahfud dalam YouTube yang disiarkan Kemenpolhukam, Minggu (11/6/2023) dikutip dari detikFinance.
Mahfud sendiri mendapatkan tugas dari Presiden Jokowi untuk mengkoordinasikan pembayaran hutang pemerintah kepada pihak swasta atau rakyat. Perintah tersebut disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada tanggal 23 Mei 2022. Perintah tersebut diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 yang menetapkan untuk meneliti ulang dan menentukan pembayaran kepada pihak-pihak yang memiliki pihutang kepada pemerintah. Jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka pemerintah berhak membayarnya.
Mahfud meminta agar Jusuf Hamka langsung menagih hutang tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud juga menyatakan kesiapannya untuk membantu jika diperlukan bantuan teknis dalam pencairan hutang pemerintah kepada Jusuf Hamka melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan belum dilakukannya pencairan hutang negara kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melalui CMNP. Alasan tersebut adalah karena CMNP dianggap berafiliasi dengan Bank Yama, yang memiliki kaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1997-1998. Bank Yama mengalami kesulitan likuiditas dan bangkrut, sehingga pemerintah memberikan BLBI agar bank tersebut dapat membayar kepada para deposan.
CMNP belum menerima kompensasi karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana. Sri Mulyani juga menyebut bahwa dana BLBI yang diberikan kepada obligor/debitur pada tahun 1998 belum sepenuhnya dikembalikan. Dia berharap masalah hutang Jusuf Hamka dapat dibahas lebih lanjut dalam Satgas BLBI. Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa kepentingan negara dan keuangan negara harus dipertimbangkan dalam hal ini.
Jusuf Hamka sebagai pengusaha jalan tol membantah bahwa grup usahanya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), memiliki hutang kepada negara. Ia memastikan bahwa perusahaannya tidak memiliki tagihan.
"Bohong, mana ada, periksa aja. Nggak benar itu, nggak ada, kalau ada sudah ditagih dan kita nggak ada penagihan apa-apa. Nggak ada, bersih itu CMNP," kata Jusuf Hamka saat dihubungi, Senin (12/6/2023). Jusuf Hamka menyatakan bahwa jika benar ada hutang, ia siap untuk menggantinya dengan jumlah yang 100 kali lipat lebih besar.
Selain ramai berita terkait Jusuf Hamka dan pemerintah, Detik pagi kali ini akan mengulas informasi menarik antara lain: 4 anak bertahan hidup 40 hari di hutan amazon dari kecelakaan pesawat hingga perampokan truk modus kopi bius. Detik Pagi juga akan berbincang bersama seorang penggembala kuda yang sukses mendapat gelar S3 di Amerika Serikat, cara mengatasi overthinking, hingga asal usul batik.
Selalu hadir menemani sarapan informasi detikers, Detik Pagi tayang langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Pagi ini akan banyak pembahasan menarik, detikers bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(ajs/ajs)