Perusahaan keuangan dan jasa investasi, JPMorgan Chase & Co,disebut siap membayar ganti rugi sebesar US$ 290 juta atau setara Rp 4,3 triliun (kurs Rp 14.838) untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan Jeffrey Epstein.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang sumber yang tak ingin disebutkan namanya.
"Para pihak di Jane Doe 1 v. JPMorgan Chase Bank, N.A. telah memberi tahu Pengadilan bahwa mereka pada prinsipnya telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan gugatan class action terkait dugaan kejahatan Jeffrey Epstein," kata bank tersebut, dikutip dari CNBC, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua belah pihak meyakini penyelesaian masalah ini diharapkan menjadi jalan keluar terbaik. Terutama untuk para korban pelecehan Epstein.
Dalam keterangannya JPMorgan mengakui biadabnya Epstein dan telah memakan banyak korban. Bank mengharapkan ganti rugi itu bisa sedikit membantu para korban.
"Kita sekarang mengerti bahwa perilaku Epstein sangat mengerikan, dan kami harapkan penyelesaian ini bisa menjadi yang terbaik untuk semua pihak, terutama para korban," kata JPMorgan dalam pernyataan terpisah.
JPMorgan juga menyesali hubungan antara bank dengan Epstein dan berjanji tidak akan melanjutkan hubungan apapun yang berkaitan dengan Epstein.
"Hubungan dengan Epstein adalah kesalahan dan kami menyesal. Kami tak akan lagi melanjutkan bisnis dengan Epstein," ujar dia.
Satu tahun lalu, salah satu korban pelecehan seksual oleh Epstein bernama samaran Jane Doe pernah menuntut ganti rugi untuk para korban. Menurutnya, JPMorgan secara sadar diuntungkan dan memfasilitasi operasi perdagangan seks Epstein.
Korban Epstein disebut sebut lebih dari 40 orang. Angka ini lebih tinggi dari perkiraan JPMorgan yang hanya 32 orang.
Sebelumnya JPMorganChase & Co, digugat oleh Kepulauan Virgin AS, atas keterkaitannya dengan pengusaha sekaligus pelaku pelecehan seksual, Jeffrey Epstein.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Jaksa Agung USVI Denise George pada Selasa kemarin, di Pengadilan Federal Manhattan. Menurut George, JPMorgan telah 'menutup mata' terhadap perdagangan seks yang dilakukan oleh mantan kliennya yang merupakan penjahat seks tersebut.
Langkah gugatan ini pun dilakukannya sebagai upaya lanjutan untuk meminta pertanggungjawaban JPMorgan karena telah memfasilitasi aktivitas Epstein.
"Perdagangan manusia adalah bisnis utama dari akun yang dikelola Epstein di JPMorgan," bunyi gugatan George, dilansir dari Bloomberg, Kamis (29/12/2022).
Lebih lanjut, gugatan tersebut juga menyebut,JPMorgan telah menyembunyikan baik transaksi digital maupun tunai, yang berpotensi menimbulkan kecurigaan terhadap kegiatan kriminal yang dilakukan Epstein.
Lihat juga Video 'Stop Victim Blaming Korban Pelecehan Seksual':