Pegadaian Tawarkan Pembiayaan Kendaraan Listrik, Begini Syaratnya

Pegadaian Tawarkan Pembiayaan Kendaraan Listrik, Begini Syaratnya

Jihaan Khoirunnisa - detikFinance
Rabu, 14 Jun 2023 10:12 WIB
Pegadaian
Foto: Dok. Pegadaian
Jakarta -

PT Pegadaian kini menawarkan pembiayaan untuk memiliki kendaraan listrik dengan prosedur mudah dan biaya terjangkau. Layanan ini tersedia di seluruh outlet Pegadaian dengan akad pembiayaan syariah.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Yudi Sadono menjelaskan untuk proses pengajuan pembiayaan kendaraan listrik nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir.

Selain itu, kata dia, Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi nasabah yang memiliki usaha dan dokumen persyaratan lainnya yang diperlukan. Jika persyaratan sudah terpenuhi, nasabah dapat langsung membayar uang muka yang telah disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat khususnya untuk pembelian kendaraan listrik. Karena selain pengajuannya mudah, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan barang (mu'nah) sebesar 0,9% dari nilai taksiran barang jaminan (marhun)," jelas Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).

Dia menuturkan launching produk pembiayaan kendaraan listrik ini merupakan bentuk dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik dan Mewujudkan Sistem Transportasi yang Ramah Lingkungan serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

"Jadi tidak hanya sekadar mewujudkan mimpi untuk memiliki kendaraan listrik yang sangat efisien, tetapi masyarakat juga bisa sekaligus memberikan manfaat positif utamanya dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak menyumbangkan polusi dari kendaraan yang kita milik serta biaya pajak kendaraan yang lebih murah," tambah Yudi.

Diketahui, pembiayaan Cicil Kendaraan di Pegadaian Syariah memiliki jangka waktu atau tenor mulai dari 12 bulan sampai 36 bulan untuk roda dua dan 60 bulan untuk roda empat.

Simak Video 'Jengkelnya Luhut ke Pengkritik Kendaraan Listrik':

[Gambas:Video 20detik]



(akd/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads