Mengenal Konsep Mudharabah dalam Perbankan Syariah

Mengenal Konsep Mudharabah dalam Perbankan Syariah

Azkia Nurfajrina - detikFinance
Jumat, 16 Jun 2023 09:45 WIB
Ilustrasi perbankan syariah
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pengoperasian bank syariah di Indonesia dikatakan mengacu kepada hukum Islam yang berpedoman pada Al-Qur'an dan hadits. Salah satu prinsip yang dianut bank syariah yakni konsep mudharabah.

Menukil laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul mal, nasabah) dan pengelola (mudharib, bank) terikat dengan suatu perjanjian bagi hasil (pembagian keuntungan).

Shahibul mal menyerahkan dana kepada mudharib yang kemudian akan dikelola olehnya agar menghasilkan manfaat atau keuntungan. Perolehan keuntungan ini nantinya akan dibagi antara kedua belah pihak sebagaimana yang telah disepakati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bentuk kerja sama mudharabah menegaskan kontribusi modal sepenuhnya dari shahibul mal dan keahlian pengelolaan dari mudharib. Dalam hal ini, pemilik modal mempercayakan seluruh dananya untuk dikelola dengan baik oleh mudharib. Sehingga antara kedua pihak dituntut tingkat kejujuran yang tinggi untuk kepentingan bersama.

Prinsip mudharabah dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada produk tabungan dan deposito berjangka.

ADVERTISEMENT

Rukun Mudharabah

Terdapat sejumlah rukun yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan prinsip mudharabah operasional bank. Apabila rukun-rukun ini tidak terpenuhi maka perjanjian mudharabahnya dapat dibatalkan.

1. Ada Pemilik dan Pengelola Modal

Kedua pihak yakni pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib) harus memenuhi kriteria; sudah dewasa (berusia 18 tahun ke atas), tidak gila dan hilang ingatan, bukan orang yang dilarang oleh undang-undang.

2. Ada Ijab Kabul

Shahibul mal dengan mudharib harus melakukan ijab kabul (serah terima) yang dilakukan bersama dengan pembuatan kontrak yang ditandatangani antara keduanya. Dalam kontrak harus dijelaskan dan disebutkan secara jelas mengenai tujuan dan ketetapan bersama lainnya yang telah disepakati.

3. Ada Modal

Modal dalam konsep mudharabah mesti memenuhi kriteria; diketahui jenis dan jumlahnya oleh kedua pihak, modal berbentuk uang atau barang yang bisa ditakar nilainya, modal bukan berbentuk piutang mudharib, serta ketika modal diserahkan maka pihak mudharib harus menerimanya secara langsung.

4. Ada Keuntungan

Manfaat atau keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan dana shahibul mal oleh mudharib, ada beberapa syaratnya; harus diperuntukkan bagi kedua pihak, pembagian keuntungan harus tertuang dalam kontrak secara jelas, dan jumlah keuntungan yang terbagi juga mesti diketahui antara kedua pihak.

Jenis Prinsip Mudharabah

Masih mengutip dari sumber yang sama, konsep mudharabah terbagi menjadi dua berdasarkan kewenangan yang diberikan shahibul mal kepada mudharib.

1. Mudharabah Mutlaqah

Pada konsep mudharabah ini, tidak ada batasan bagi bank sebagai mudharib dalam mengelola dana yang dihimpun.

Sehingga bank punya kebebasan penuh untuk menyalurkan dana ke bisnis mana saja yang diperkirakan mampu memberi keuntungan. Namun tetap dalam praktik usaha yang halal.

Dalam penerapannya di bank syariah, mudharabah mutlaqah ini dikembangkan sebagai produk tabungan dan deposito.

2. Mudharabah Muqayyad

Mudharabah muqayyad terbagi menjadi dua konsepnya:

a. Mudharabah Muqayyad On Balance Sheet

Jenis mudharabah simpanan khusus, di mana pemilik modal bisa menetapkan syarat-syarat tertentu yang mesti dipatuhi bank.

Shahibul mal dalam hal ini dapat menentukan nasabah atau bisnis seperti apa yang boleh mendapat saluran modal yang akan dikelola oleh mudharib.

b. Mudharabah Muqayyad Off Balance Sheet

Jenis penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya. Di sini, bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan shahibul mal dengan pelaksana usaha.

Selain itu, pemilik modal juga bisa menetapkan syarat tertentu dalam mencari bisnis yang akan mendapat saluran dana darinya, dan pihak bank harus mematuhi ketentuan ini.

Demikian penjelasan mengenai prinsip mudharabah dalam operasional bank syariah. Semoga membantu!




(fds/fds)

Hide Ads