Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru yaitu Muhammad Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima, terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G. Muhammad Yusriski juga diketahui merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan, mengatakan Kadin Indonesia akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik," ujar Yukki dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadin juga memastikan program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia. Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi.
"Untuk menjamin bahwa program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan. Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru, yaitu Muhammad Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima, terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Tersangka YS langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023).
Diketahui hari ini M Yusrizki hari ini diperiksa tim penyidik Kejagung. Setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sebagaimana kita ketahui pada hari ini tim penyidik Kejagung pada Jampidsus telah memanggil YS selaku Direktur Utama PT BUP (Basis Utama Prima, sebagai saksi dimana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1-5, diduga dalam penyediaan paket ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditahan terlebih dulu," katanya.
Atas perbuatannya tersangka Yusriski disangkakan Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
(ada/hns)