Melansir dari Al Arabiya, Jumat (16/6/2023), ketetapan ini dikeluarkan langsung Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial kerajaan.
Berdasarkan aturan tersebut, para pekerja di sektor swasta dilarang untuk terpapar sinar matahari secara langsung mulai dari pukul 12.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat.
"Keputusan ini datang dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan mereka yang bekerja di sektor swasta dan untuk mencegah segala sesuatu yang dapat menyebabkan bahaya kesehatan dan menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi mereka," tulis Kementerian SDM dan Pembangunan Sosial Arab Saudi.
Sementara itu berdasarkan Saudi Gazette, ketetapan ini dikeluarkan pemerintah setempat usai badan meteorologi Arab Saudi merilis informasi cuaca ekstrem akan berlangsung selama 15 Juni sampai 15 September hingga membuat suhu melonjak drastis dari biasanya.
Karena itu, kerajaan yang dipimpin oleh Raja Salman ini merilis panduan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja untuk mencegah risiko paparan sinar matahari dan tekanan panas.
Untuk itu pihak Kementerian juga telah meminta pada para pemilik bisnis untuk mengubah jam kerja karyawan mereka, menyesuaikan dengan aturan tersebut. Bila terjadi pelanggaran, maka karyawan yang bersangkutan dapat melapor melalui nomor tunggal 19911 atau melalui aplikasi seluler kementerian. (eds/eds)