Produk makanan dan minuman di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal pada 2024. Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengimbau agar produsen makanan dan minuman segera mendaftarkan diri sebelum Oktober 2024.
Direktur Utama LPPOM MUI, Mutia Anntawati,mengatakan untuk mengajukan sertifikat halal diperlukan beberapa persiapan, mulai dari pendaftaran ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama hingga pengecekan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI.
"Kami mengimbau seluruh produsen makan minuman waktunya dalam waktu dekat melakukan proses sertifikasi halal sebelum 2024. Jadi saya mengimbau segera mendaftarkan, tentunya persiapan-persiapan paling tidak yang harus diperhatikan," katanya ditemui usai seremoni penyerahan sertifikat halal untuk Lawson Indonesia, di Lawson Ecopolis, Citra Raya Tangerang, Banten, Jumat (16/6/2023).
Mutia mengatakan dokumen yang disiapkan mulai dari data peku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk. Pendaftaran ini diajukan kepada BPJPH Kemenag.
"Kedua fasilitas produksinya, ini baik outletnya, kitchennya, gudangnya harus semua dipastikan tidak akan terkontaminasi dengan barang-barang yang tidak halal terhadap barang-barang yang halal, bergabung, bercampur dengan yang tidak halal," jelasnya.
Ketiga, pelaku usaha atau restoran harus memiliki sistem jaminan halal yang diterapkan. Hal itu perlu dilakukan untuk menjamin kehalalan produk.
"Ini harus disediakan, dipelihara terus dan diharapkan sertifikasi halal ini nggak berhenti bergulir, terus sehingga produk memiliki kehalalan," terangnya.
Setelah diajukan ke BPJPH, kemudian pelaku usaha memilih LPH untuk memproses atau audit restoran, dapur, dan produk yang digunakan pelaku usaha.
"Kalau sudah selesai, akan dilaporkan ke Komisi Fatwa, memastikan persyaratan kehalalan," tuturnya.
Pengajuan sertifikat halal ini telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam UU itu tertuang lengkap, syarat sertifikasi halal hingga sanksi jika tidak memiliki sertifikat halal.
Sertifikat halal ini diperuntukkan pada makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pada pasal 3, tujuan dari sertifikat halal bagi produk, yakni memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Proses sertifikasi halal juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Simak juga Video: J.CO Akhirnya Kantongi Halal MUI
(ada/ara)