Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk menteri dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keputusan ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023. Hal itu menimbang capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi masing-masing instansi sehingga dianggap memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tukin.
"Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 2 ayat (2) masing-masing aturan tersebut, dikutip Jumat (16/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17 dengan nilai setiap kelas jabatan sebesar Rp 2.575.000 hingga Rp 41.550.000.
Khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP yang bertugas mengepalai dan memimpin, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut.
Dengan begitu bisa dibilang bahwa Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP mendapatkan tukin sebesar Rp 62.325.000/bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 41.550.000 x 150%.
Besaran tukin Kemenpan-RB, Kementerian PPN/Bappenas dan BPKP:
Kelas jabatan 17 Rp 41.550.000, sebelumnya Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16 Rp 32.540.000, sebelumnya Rp 27.577.500
Kelas jabatan 15 Rp 24.100.000, sebelumnya Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14 Rp 21.330.000, sebelumnya Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13 Rp 13.670.000, sebelumnya Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12 Rp 12.370.000, sebelumnya Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11 Rp 10.947.000, sebelumnya Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000, sebelumnya Rp 5.979.200
Kelas jabatan 9 Rp 7.474.000, sebelumnya Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8 Rp 6.349.000, sebelumnya Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7 Rp 5.079.000, sebelumnya Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6 Rp 4.837.000, sebelumnya Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5 Rp 4.607.000, sebelumnya Rp 3.134.250
Kelas jabatan 4 Rp 4.179.000, sebelumnya Rp 2.985.000
Kelas jabatan 3 Rp 3.980.000, sebelumnya Rp 2.898.000
Kelas jabatan 2 Rp 3.154.000, sebelumnya Rp 2.708.250
Kelas jabatan 1 Rp 2.575.000, sebelumnya Rp 2.531.250
(aid/rrd)