Revisi UU IKN Rampung, Jokowi Serahkan ke DPR

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 19 Jun 2023 16:54 WIB
Foto: WIKA
Jakarta -

Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah diserahkan ke DPR. Hal itu ditandai dengan surat presiden (Surpres) Joko Widodo (Jokowi) beserta draf revisiannya.

"Ini supres barusan ditandatangan. Surat presiden baru disampaikan ke DPR untuk dibahas," kata Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Himawan Hariyoga kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Selanjutnya revisi UU IKN akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, sebelum akhirnya disahkan di rapat paripurna.

Sebelumnya Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan ada beberapa isu yang disoroti dalam perubahan UU IKN. Mulai dari masalah pertanahan, kewenangan lembaga, hingga urusan pembiayaan pembangunan IKN.

"Sekarang kita sedang menyusun kembali perubahan rancangan undang-undang itu. Presiden memerintahkan kami Bappenas untuk memperbaiki UU itu dalam kewenangannya, dalam soal pertanahannya, dan juga dalam hal pembiayaan dan pendanaan," ungkap Suharso saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).

Suharso mengungkapkan isu pertanahan jadi salah satu masalah besar yang membuat pihaknya diminta merevisi UU IKN. Dia mengungkapkan masalah pertanahan yang jadi sorotan adalah soal adanya rencana hak kepemilikan tanah di IKN.

"Ada yang ternyata ada tanah milik rakyat, hak milik, kan begitu. Sudah ada itu di UU, cuma ini akan dibikin terang, kewenangannya jelas. Sekarang gini-lah, Anda kalau punya rumah kan pengin punya hak milik. Kalau di IKN Anda nggak bisa punya hak milik, ya mending tinggal di luar IKN, kan," papar Suharso.

Dia juga mengungkapkan lebih lanjut, selama ini Bappenas selalu menekankan masalah pertanahan di IKN harus sudah clear and clean untuk digunakan. Nyatanya masih ada masalah yang membuat tanah di IKN tidak bisa digunakan.

"Isu tanah di dalam itu yang diharapkan oleh Bappenas kan sudah clean and clear, berulang kali di dalam pertemuan antar-K/L saya tanyakan tanah ini clean and clear nggak. Syaratnya kami itu, supaya di tengah jalan nggak jadi masalah. 'Bisa, Pak, bisa,' bilangnya gitu," beber Suharso.

"Waktu kami buat UU juga gitu, bilang tanahnya bisa diginikan, Pak, eh jebulnya nggak bisa," pungkas Suharso.




(aid/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork