Proyek sulap sampah menjadi energi alias waste to energy dikebut. Pemerintah telah meluncurkan aturan sebagai landasan berjalannya proyek tersebut.
Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Beleid itu sudah diteken Prabowo sejak 10 Oktober 2025 dan langsung diundangkan saat itu juga.
Dalam Perpres 109, dilihat Kamis (11/12/2025), dijelaskan Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL) menjadi salah satu bentuk pengolahan sampah utama yang akan dijalankan pada proyek waste to energy. Ada juga pengolahan sampah berbasis bioenergi, BBM terbarukan, dan produk ikutan lainnya dalam bentuk pengolahan sampah dari proyek sulap sampah jadi listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini banyak menjelaskan pembagian tugas bagi setiap pemangku kepentingan yang terkait dengan proyek, mulai dari pemerintah daerah, Danantara, BUMN, hingga badan usaha yang akan menjalankan proyek tersebut. Pada pasal 4 disebutkan penyelenggaraan PSEL akan dilakukan di tingkat daerah dengan beberapa kriteria khusus.
Pertama, memiliki ketersediaan volume sampah yang disalurkan oleh pemerintah daerah ke PSEL paling sedikit 1.000 ton/hari selama masa operasional PSEL. Kemudian, APBD yang ditetapkan pemerintah daerah harus mencukupi untuk melakukan pengelolaan sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.
Pemerintah daerah juga harus menjamin ketersediaan lahan untuk pengelolaan sampah dan pembangunan PSEL. Selain itu harus ada juga komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Lahan yang harus disiapkan untuk PSEL bisa menggunakan mekanisme pinjam pakai dan tidak dikenakan biaya selama masa pembangunan dan juga operasional PSEL. Nah nantinya PSEL akan dioperasikan langsung oleh Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL atau yang disebut BUPP PSEL.
Peran Danantara
Lebih lanjut, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) juga akan menjadi pemangku kepentingan sentral dalam proyek ini. Dalam pasal 5 disebutkan Danantara melalui holding investasi dan operasional akan melakukan pemilihan BUPP PSEL yang laik untuk menjalankan ke proyek.
Danantara juga dapat melakukan pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan memperhatikan manajemen risiko. Di bawah Danantara ada PT PLN (Persero) yang akan ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan di PSEL pada tiap-tiap daerah.
Danantara juga ditugaskan untuk mempersiapkan kajian teknis dan keekonomian pembangunan sebuah PSEL di daerah sebelum mencari BUPP PSEL yang mampu menggarap proyek sulap sampah jadi energi.
Kajian teknis dan keekonomian itu harus memuat volume sampah dan kalori yang dapat dihasilkan dari pengolahan sampah, kesesuaian dan ketersediaan lokasi PSEL, ketersediaan sistem pendukung untuk keberlangsungan PSEL meliputi sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah, serta identifikasi, rekomendasi mitigasi, dan pengalokasian risiko usaha.
Syarat Badan Usaha
Dalam pasal 15, disebutkan BUPP PSEL yang mau menggarap proyek sulap sampah jadi energi harus memiliki teknologi PSEL yang teruji dan termutakhir sesuai dengan perkembangan teknologi yang ramah lingkungan serta sesuai dengan jenis sampah yang akan diolah.
Badan usaha itu juga harus memiliki kemampuan keuangan dan memenuhi kewajiban investasi dan juga memiliki pengalaman dalam pengolahan sampah dan memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang berlaku. Dalam keadaan tertentu, pemilihan BUPP PSEL juga dapat dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung oleh Danantara. Yang jelas, BPUP PSEL memiliki 3 kewajiban utama yang tertera pada pasal 23 ayat 2.
Pertama, wajib membangun, mengoperasikan, dan memelihara PSEL. Kedua, wajib menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai yang tercantum dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL). Ketiga, wajib melakukan pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harga Listrik
PLN akan melakukan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau PJBL dengan BPUP PSEL yang sudah ditetapkan oleh BPI Danantara. PJBL akan dibuat untuk rentang waktu 30 tahun terhitung sejak PSEL dinyatakan telah mencapai tahap beroperasi secara komersial.
Dalam pasal 19 ayat 2, disebutkan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) ditetapkan pemerintah sebesar US$ 0,20, atau tepatnya sekitar 20 sen dolar per kWh untuk semua kapasitas. Harga tersebut wajib dituangkan dalam PJBL dan berlaku sebagai persetujuan harga dari Kementerian ESDM.
Kemudian, dalam keadaan tertentu, harga pembelian tenaga listrik oleh PLN juga dapat dilakukan peninjauan kembali oleh Kementerian ESDM. Harga pembelian tenaga listrik oleh PLN belum termasuk biaya pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan yang disediakan oleh PLN pada area PSEL.
Transaksi pembelian tenaga listrik oleh PLN dilaksanakan dengan ketentuan harga beli tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga. Kemudian, harga beli akan berlaku pada saat PSEL dinyatakan telah mencapai tahap beroperasi secara komersial sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam PJBL.
Tidak ada pengenaan denda atau penalti apabila besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi yang disebabkan oleh permasalahan teknis di luar kendali BUPP PSEL dan kecukupan pasokan sampah oleh Pemerintah Daerah.
Hasil listrik PSEL akan jadi prioritas untuk masuk jaringan PLN sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun. Lalu, jangka waktu PJBL adalah selama 30 (tiga puluh) tahun.
Terakhir, meski sampah dan lahan pengelolaan sampah disediakan pemerintah daerah, hasil penjualan listrik kepada PLN sepenuhnya merupakan hak dari BUPP PSEL.
Simak juga Video: Rosan Sebut Proyek Sampah Jadi Listrik RI Dilirik 240 Investor











































