Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PAN-RB) dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral pada pemilihan umum (Pemilu). Indonesia memasuki tahun politik dan pemilihan umum diselenggarakan tahun 2024.
"Saya kira jelas ya, ASN harus netral," katanya saat ditemui di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Polri terkait hal ini. Anas mengingatkan ASN yang melanggar bisa disanksi administratif hingga pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan teman-teman Bawaslu, Kemendagri, begitu juga Polri, jadi jika nanti ada pelanggaran, sanksi paling ringan administratif, sampai pidana," bebernya.
"Sehingga jelas aturannya, ASN harus netral dalam pemilihan legislatif eksekutif maupun yang lain," lanjutnya.
Dalam catatan detikcom, pemerintah mengatur netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan umum (pemilu) dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 144.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Salah satu bentuk pelanggaran kode etik misalnya mencakup pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Adapun tujuan keputusan ini adalah mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.
(ara/ara)