Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim, mengusulkan agar jangka waktu cekal untuk warga negara asing (WNA) yang berulah di Indonesia diperpanjang. Hal ini menyusul semakin banyaknya bule melanggar aturan terutama di Bali.
Silmy mengatakan usulan itu akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dianggap sudah tidak relevan lagi. Dalam aturan itu tertulis jangka waktu penangkalan hanya berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
"Kalau cuma ditangkap 6 bulan, emang nggak mau datang lagi, nanti dia datangnya 2 tahun lagi bikin onar. Jadi kita juga perlu punya kewenangan untuk nolak orang 5, 10, 15 tahun," kata Silmy dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6/2023).
Dengan begitu, Silmy menginginkan WNA yang punya catatan hitam selama berada di Indonesia, tidak diperbolehkan masuk dalam jangka waktu lama. Hal seperti itu disebut telah berlaku di Amerika Serikat (AS).
"Dari nggak bayar kartu kredit misalnya atau punya utang di Indonesia. Seperti kawan-kawan saya dulu mahasiswa di AS dia nggak bayar kartu kredit, sampai sekarang nggak bisa ke AS," bebernya.
"Makanya kita mau pakai satu mekanisme baru. Kita bahkan mau usulkan perubahan UU imigrasi karena sudah tidak lagi bisa menjawab semua dinamika yang terjadi pada hari ini," tambahnya.
Menurut Silmy, jangka waktu penangkalan yang berlaku saat ini terlalu singkat. Dengan begitu membuat WNA tidak jera.
"Nggak cukup. Orang-orang yang mampu nih kita anggap, orang Indonesia mau liburan istilahnya ke London, liburan ke Paris lagi, belum tentu tiap tahun atau 2 tahun sekali, bisa 3 tahun sekali," ujarnya.
Usulan itu pun mendapatkan dukungan dari Komisi III DPR RI. Banyak dari anggota fraksi sudah geram dengan banyaknya kasus WNA yang berulah di Bali.
"Kami dukung penuh untuk itu karena yang kejadian baru-baru ini WNA Rusia yang bikin onar kemarin itu pernah dideportasi kan, ditangkap oleh imigrasi Bali, dideportasi, 6 bulan kemudian setelah dilepas, dia melakukan kejahatan lagi di sini dengan melakukan pemerasan kepada orang-orang di Bali. Jadi kami mendukung penuh rencana Bapak," ucap salah satu anggota dewan.
Judul berita ini telah diubah karena ada update dari pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait materi yang dibahas dalam rapat dengan DPR
Lihat Video: Aksi Bule Cegat dan Rusak Mobil Dinas Polisi di Bali
(aid/rrd)