Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjawab keluhan pengusaha soal cuti bersama tambahan dapat mengganggu produktivitas. Cuti bersama tambahan sendiri diberikan pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023, tambahan libur itu diberikan menyambut libur nasional perayaan Idul Adha di tanggal 29 Juni 2023.
Dengan tambahan cuti bersama itu, masyarakat bisa libur selama 5 hari berturut-turut. Pasalnya, di tanggal 1 dan Juli 2023 adalah hari Sabtu dan Minggu yang merupakan hari libur.
Nah, pengusaha mengeluhkan kebijakan ini dapat mengurangi produktivitas perusahaannya. Jumlah libur dirasa terlalu panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dapat mengganggu aktivitas usaha maupun produktivitas," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani kepada detikcom, Selasa (20/6/2023) yang lalu.
Menjawab keluhan tersebut, Ida menyebutkan cuti bersama sifatnya fakultatif alias tidak wajib. Menurutnya kesepakatan cuti bersama diambil mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.
"Pelaksanaan cuti bersama itu sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pekerja atau buruh dengan pertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," ungkap Ida dalam keterangan pers virtual, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, perusahaan bisa saja meminta pekerjanya untuk tetap bekerja saat cuti bersama. Namun, dia menegaskan harus ada kesepakatan antara pekerjanya.
Pemberian izin libur atau tidak saat momen cuti bersama Idul Adha, ditegaskan Ida, harus sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
"Jadi perusahaan jika memang membutuhkan terus beroperasi maka dia akan meminta pekerjanya untuk bekerja. Tentu case ini berdasarkan kesepakatan perusahaan dan pekerja," tegas Ida.
Simak Video: Menpan RB Harap Libur Panjang Idul Adha Jadi Quality Time Bagi ASN