Jangan Kaget! Jatah Cuti Karyawan Dipotong saat Libur Idul Adha 28 & 30 Juni

Jangan Kaget! Jatah Cuti Karyawan Dipotong saat Libur Idul Adha 28 & 30 Juni

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 22 Jun 2023 11:13 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah - Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Minggu depan bakal ada long weekend. Hal ini karena pemerintah menambah dua hari cuti bersama di tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Tambahan libur itu diberikan menyambut libur nasional perayaan Idul Adha di tanggal 29 Juni 2023.

Kebetulan di tanggal 1 dan 2 Juli 2023 merupakan hari Sabtu dan Minggu yang artinya memang hari libur. Maka dari itu kemungkinan masyarakat dapat merasakan libur 5 hari berturut-turut minggu depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bila ada pekerja swasta yang ikut libur saat momen cuti bersama Idul Adha maka hak cuti tahunannya akan ikut terpotong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan," beber Ida dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Lebih lanjut, cuti bersama sifatnya fakultatif alias tidak wajib. Bila ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, bisa saja pekerja tidak libur saat hari cuti bersama.

ADVERTISEMENT

Namun, Ida menegaskan bagi yang tetap masuk bekerja cuti tahunannya tidak dipotong sama sekali dan harus dibayarkan upah seperti pada hari kerja biasanya.

"Kemudian pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," papar Ida.

Simak Video 'Menaker Ingatkan Cuti Bersama Idul Adha Kurangi Hak Cuti Tahunan':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/kil)

Hide Ads