Buruh Minta Pemerintah Tak Larang Impor Pakaian-Sepatu Bekas, Kenapa?

Buruh Minta Pemerintah Tak Larang Impor Pakaian-Sepatu Bekas, Kenapa?

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 23 Jun 2023 16:29 WIB
Said Iqbal
Said Iqbal/Foto: Wildan/detikcom
Jakarta -

Buruh meminta pemerintah tidak melarang impor barang bekas, seperti pakaian hingga sepatu bekas. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, larangan impor barang bekas akan berdampak kepada pedagang-pedagang kecil di Indonesia.

"Jadi menolak kebijakan setop impor barang bekas, itu dibutuhkan oleh orang kecil dan berdampak ke pedagang kecil," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/6/2023).

Ia mendesak agar pemerintah mengurangi impor barang baru dari China. Impor barang baru itu disebut menyebabkan penurunan permintaan di dalam negeri hingga akhirnya berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK)di industri padat karya, seperti tekstil, sepatu hingga garmen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurangi atau menghentikan nggak bisa, kurangi impor pakaian, sepatu dari China. kurangi 5-10%. Bukan malah barang bekas impor yang dilarang itu sudah 30 tahun impor barang bekas sudah ada," jelasnya.

Selain itu, buruh juga keberatan dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Eskpor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan itu industri padat karya diberikan izin memberikan upah pekerja sebesar 75% saja. Menurut Said, aturan itu menjadi upaya pemerintah mengurangi PHK, nyatanya hal tersebut tidak bisa dihindari.

"Kan tujuan Permenaker 3 2023 untuk menghindari terjadinya PHK di industri tekstil, garmen, sepatu yang berorientasi ekspor," ungkapnya.

"Faktanya lebih dari 70.000 buruh menurut litbang KSPI di gelombang kedua buruh terkena PHK. Padahal sudah ada Permenaker no 5 2023. Jadi setop impor pakaian dan sepatu jadi dan menolak kebijakan setop impor barang bekas," tutupnya.

(ada/ara)

Hide Ads