Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menegaskan kebijakan ini dibuat pemerintah tidak untuk memuluskan investasi Singapura. Malahan menurutnya tidak ada hubungannya.
"Nggak ada hubungannya," tegas Jokowi usai menghadiri Rakornas Wasin di Kantor BPKP, bilangan Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi melanjutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut dibuat untuk membersihkan pasir sedimentasi yang mengganggu pelayaran dan juga pelestarian terumbu karang.
"Ini sebetulnya yang di dalam Perpres itu adalah pasir sedimen ya. Pasir sedimen yang mengganggu pelayaran, yang mengganggu juga terumbu karang," sebut Jokowi.
Sebelumnya lagi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga membantah kebijakan ekspor pasir untuk memuluskan investasi Singapura ke Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
"Nggak ada lah ke situ," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023) yang lalu.
Trenggono menegaskan, dalam PP tersebut sudah menerangkan bahwa ekspor pasir laut dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Jadi, ekspor pasir dilakukan apa bila sudah sesuai aturan yang berlaku.
(ada/hns)