Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga milik negara yang bertugas untuk mengatur sektor jasa keuangan. Biasanya OJK mengawasi lembaga jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, investasi, asuransi, dan lembaga penyedia jasa keuangan lainnya.
Saat hendak memilih lembaga jasa keuangan, sebaiknya memilih lembaga yang sudah diawasi oleh OJK agar keamanan lebih terjamin. OJK sudah ada sejak tahun 2012 dan merupakan lembaga independen sehingga bebas menjalankan fungsinya tanpa campur tangan pihak lain.
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK berfungsi sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan ini meliputi kegiatan dalam sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lainnya. OJK bebas melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan pada lembaga jasa keuangan tanpa campur tangan pihak lain.
Lembaga ini dibentuk dengan harapan dapat mendukung segala kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh. OJK memiliki visi menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan yang berdaya saing.
Industri jasa keuangan diharapkan menjadi pilar perekonomian nasional serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Sedangkan misi dari OJK adalah:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tujuan Otoritas Jasa Keuangan
Dengan adanya OJK diharapkan segala jenis kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Peran OJK pada akhirnya dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Tak hanya itu, OJK juga diharapkan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat saat menggunakan jasa lembaga keuangan. Yang terakhir, OJK diharapkan dapat membuat sebuah sistem keuangan tumbuh dengan stabil sehingga tidak akan merugikan masyarakat.
OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran. Hasilnya OJK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik untuk memenuhi tuntutan masyarakat.
Fungsi, Tugas, dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
Fungsi dari OJK adalah sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan sesuai dengan UU No 21 Pasal 6 No. 21 Tahun 2011, yaitu:
1. Sektor Perbankan
Tugas OJK dalam sektor perbankan adalah menyusun sistem serta pengawasan bank dan melakukan penegakan hukum sektor perbankan. OJK juga harus melakukan pemeriksaan, pembinaan, dan pengawasan dalam sektor bank. Tujuannya adalah agar bank dapat meningkatkan kualitas serta performanya demi kepentingan masyarakat.
2. Sektor Pasar Modal
Dalam sektor pasar modal, OJK bertugas untuk menjalankan seluruh manajemen disaat krisis pasar modal. OJK juga menerapkan prinsrip-prinsip tertentu yang ditujukan pada transaksi dan pengelolaan.
Lembaga ini juga melakukan berbagai analisa dalam pengawasan pengembangan pada pasar modal. Tujuannya adalah agar pasar modal dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)
Tugas OJK di dalam sektor IKNB adalah menjalankan seluruh kebijakan IKNB sesuai dengan pengaturan yang sedang berlaku. OJK nantinya akan melakukan evaluasi, perumusan norma serta prosedur yang berada dalam sektor IKNB. Terdapat beberapa aturan dalam sektor IKNB yang hanya bisa dilakukan oleh OJK.
OJK memiliki beberapa wewenang terhadap lembaga jasa keuangan, yaitu:
a. Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi:
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
- Kegiatan usaha bank antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa
- Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank, laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit (credit testing), dan standar akuntansi bank
- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.
b. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu
- Melakukan penunjukan pengelola statuter
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
- Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Nilai Strategi Otoritas Jasa Keuangan
OJK memiliki nilai strategis dalam pelaksanaan tugas, tanggungjawab, dan kewenangannya. Nilai-nilai strategis itu adalah sebagai berikut:
1. Integritas
Pada nilai ini OJK diminta bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
2. Profesionalisme
Pada nilai ini OJK harus memiliki sikap profesionalisme yaitu bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
3. Sinergi
Nilai ini menunjukkan bahwa OJK memiliki sikap bersinergi, yaitu berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
4. Inklusif
Inklusif berarti OJK terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
5. Visioner
Pada nilai ini menunjukkan bahwa OJK harus memiliki sikap visioner yaitu memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat ke depan serta dapat berpikir berbeda dan diluar dari kebiasaan.
Penjelasan di atas adalah beberapa hal tentang Otoritas Jasa Keuangan yang wajib diketahui. Sebagai pengguna jasa keuangan, masyarakat harus memahami apakah lembaga yang dipilih sudah mendapatkan pengawasan yang tepat atau tidak demi keamanan individu.
(elk/row)