2 Hal Ini Bisa Bikin Karyawan Swasta Nggak Libur Saat Cuti Bersama

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 26 Jun 2023 16:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Kemnaker)
Jakarta -

Minggu ini bakal ada cuti bersama panjang menyambut hari raya Idul Adha. Cuti bersama diberikan di tanggal 28 dan 30 Juni, sementara itu tanggal 29 Juni adalah hari libur nasional Idul Adha.

Bagi karyawan swasta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama tak diwajibkan untuk dilakukan. Sifatnya, fakultatif alias tidak wajib.

"Itu kan fakultatif, pilihan, bisa dirembug antara pengusaha dan pekerja," ungkap Ida ditemui di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

Ada dua hal menurut Ida yang membuat pegawai swasta tak mendapatkan libur saat cuti bersama. Pertama, bila libur dapat mengganggu operasional dan kinerja perusahaan. Kedua, bila perusahaan dan para pekerjanya ada kesepakatan tidak melakukan libur saat cuti bersama.

"Kalau ternyata mengganggu operasional dan kinerja perusahaan dan juga tidak ada kesepakatan pekerja dan buruh, ya tidak usah ambil cuti bersama itu," beber Ida.

Ida juga mengingatkan cuti bersama bagi pegawai swasta dapat mengurangi hak cuti tahunan.

"Cuti bersama di swasta juga kan memang mengurangi hak cuti tahunan. Intinya ada kesepakatan," kata Ida.




(hal/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork