Oalah... Ternyata Ini Alasan Makin Banyak Orang Utang ke Pinjol

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 27 Jun 2023 14:59 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta - Layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) masih menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam melakukan pembiayaan alias meminjam uang. Bahkan saat ini jumlah rekening aktif penerima pinjol di Indonesia mencapai 17,31 juta akun.

Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, mengatakan salah satu alasan utama masyarakat banyak memilih layanan pinjol karena mereka belum dapat mengakses layanan keuangan dari perbankan. Sebab seperti diketahui, masyarakat perlu memenuhi berbagai syarat dan ketentuan untuk dapat melakukan pinjaman dari bank.

"Ini kan sebenarnya alternatif untuk orang-orang yang bankable, bahasa kerennya gitu, yang tidak mudah untuk akses, untuk melakukan pembiayaan lewat bank," kata Sarjito kepada detikcom, Selasa (27/6/2023).

Kondisi sangat berbeda jauh dengan layanan pinjol yang menyediakan layanan keuangan dengan syarat dan ketentuan yang mudah untuk melakukan pinjaman. Biasanya cuma diperlukan foto diri beserta KTP dan sejumlah dokumen lainnya untuk bisa melakukan pinjaman secara online.

"Karena mudahnya itu, meskipun bunganya lebih tinggi, orang kan ada kebutuhan baik untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif. Jadi masyarakat punya alternatif sekarang, tidak hanya ke bank yang mungkin masih 'mampet' ya kemudian dia bisa melakukan alternatif pembiayaan lewat peer to peer lending yang berizin dari OJK," tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah. Ia mengungkapkan pinjol merupakan salah satu alternatif paling mudah bagi masyarakat untuk melakukan pinjaman.

"Masyarakat kita itu kan masih banyak yang belum memiliki akses ke bank, ya yang tidak bankable itu masih sangat banyak. Oleh karena itu, pilihan mereka karena mereka itu membutuhkan pembiayaan, yang sekarang pilihan paling mudah ke pinjol," kata Piter.

Menurutnya hal inilah yang menjadi alasan utama mengapa semakin banyak masyarakat yang berutang di pinjol. Bagi Piter, peningkatan jumlah pengguna pinjol ini merupakan hal yang positif selama layanan yang digunakan tercatat di OJK alias legal.

"Kalau dia itu ada tercatat di OJK, berarti itu adalah pinjol legal. Ya kalau itu (jumlah pengguna pinjol) meningkat ya bagus, karena ya memang kita inginkan seperti itu. Pinjol legal itu kan bagus nggak seperti pinjol ilegal itu. Kalau pinjol ilegal pasti gak ada datanya di OJK,"

Lihat juga Video: Tompi Ingatkan Penggemar Coldplay untuk Tak Utang ke Pinjol






(fdl/fdl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork