Batal Dipecat, Kompol Chuck Putranto Bisa Kembali Dapat Gaji & Tunjangan Segini

Batal Dipecat, Kompol Chuck Putranto Bisa Kembali Dapat Gaji & Tunjangan Segini

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 29 Jun 2023 15:01 WIB
Chuck Putranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Chuck Putranto dituntut hukuman dua tahun penjara.
Kompol Chuck Putranto eks anak buah Ferdy Sambo batal dipecat dari Polri.Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto batal dipecat oleh Polri. Pembatalan pemecatan itu merupakan keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan dengan begitu, Kompol Chuck masih merupakan anggota Korps Bhayangkara. Majelis KKEP hanya menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Chuck.

Berapa gaji Chuck Putranto dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji pokok polisi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019. Dalam aturan itu, seorang Kompol masuk golongan IV (Perwira Menengah), gaji pokoknya sebesar Rp 3.000.100-4.930.100. Tak hanya gaji, seorang Kompol juga mendapatkan sejumlah tunjangan, baik tunjangan jabatan hingga untuk keluarga.

Golongan IV juga mencakup jabatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan gaji Rp 3.093.900-5.084.300 dan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) dengan besaran gaji pokok Rp 3.190.700-5.243.400. Golongan IV juga mencakup perwira tinggi mulai dari Brigjen, Irjen, Komjen, dan Jenderal.

ADVERTISEMENT

Dalam situs puskeu.polri.go.id, selain gaji, Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Lalu, ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.

Kemudian, ada juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Sebagaimana diketahui, Polri memutuskan membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto. Pembatalan pemecatan itu merupakan keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck.

"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Ramadhan mengatakan Majelis KKEP hanya menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Chuck. Dengan begitu, menurut dia, Kompol Chuck masih merupakan anggota Korps Bhayangkara.

Sebelumnya, berdasarkan putusan sidang kode etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022), Polri memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto. Atas hasil putusan itu, Chuck lantas mengajukan banding.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).

(ada/hns)

Hide Ads