Karyawan Dapat Kupon Makan Lebih dari Rp 2 Juta Bakal Kena Pajak

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 05 Jul 2023 15:11 WIB
Ilustrasi Kupon Makan Online - Foto: iStock/Site News
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis aturan soal pengenaan pajak atas natura yang berlaku mulai 1 Juli 2023. Salah satu barang/fasilitas/kenikmatan dari kantor yang ditetapkan menjadi objek pajak penghasilan (PPh) adalah kupon makanan/minuman dengan batasan tertentu.

Kupon makanan dan/atau minuman yang menjadi objek pajak yakni jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan pekerja dengan makanan dan/atau minuman.

"Nilai kupon dikecualikan dari objek pajak Pajak Penghasilan sepanjang tidak melebihi Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan," tulis Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, dikutip Rabu (5/7/2023).

Kupon makanan/minuman biasanya diberikan pemberi kerja untuk pembelian makanan/minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, transportasi dan dinas luar lainnya.

Contohnya, PT BA memberikan makanan dan minuman kepada seluruh pegawainya di kantor. Pegawai A yang bekerja di bidang pemasaran tidak dapat memanfaatkan pemberian tersebut karena waktu kerjanya selalu berada di luar kantor.

Oleh karena itu, A mendapatkan kupon makanan/minuman. Misalnya nilainya Rp 2,5 juta/bulan atau melebihi batasan yang ditetapkan Rp 2 juta/bulan, maka selisih biaya tersebut menjadi objek PPh yang akan dikenakan ke A.

"Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai (batasan) merupakan objek Pajak Penghasilan," jelas aturan tersebut.

Simak juga Video 'Setoran Pajak ke Negara Ternyata Masih Lancar, Ini Laporan Sri Mulyani':






(aid/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork