Beda dengan Karyawan Swasta, PNS Bebas Pajak Fasilitas Kantor

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 06 Jul 2023 15:48 WIB
Ilustrasi PNS/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) bebas pengenaan pajak atas natura dari kantor yang berlaku per 1 Juli 2023. Para abdi negara dikecualikan karena barang/fasilitas/kenikmatan yang diterima bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa natura yang bersumber dari APBN menjadi salah satu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) dalam bentuk natura.

"Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa," tulis pasal 4 aturan tersebut yang mengatur pengecualian objek PPh dalam bentuk natura, dikutip Kamis (6/7/2023).

Hal itu diperjelas oleh pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti.

"Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya, jadi memang bukan dari natura ini," jelas Dwi.

Selain yang bersumber dari APBN, berikut fasilitas kantor yang dikecualikan dari pajak natura:

a. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai di kantor.

b. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu (tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan/atau olahraga tidak termasuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak).

c. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan (pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk asal kapal dan sejenisnya, dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional).

d. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa;

e. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.




(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork