DJP Bentuk Gugus Tugas 'Pelototi' Kepatuhan Pajak Orang Kaya

DJP Bentuk Gugus Tugas 'Pelototi' Kepatuhan Pajak Orang Kaya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 06 Jul 2023 19:00 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Kantor Pusat DJP/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membentuk gugus tugas untuk mengawasi kepatuhan pajak orang kaya atau High Wealth Individual (HWI) di Indonesia. Program kerja komite kepatuhan akan dimulai 2023 ini.

"Kami membentuk task force untuk pengawasan wajib pajak grup dan HWI individual yang biasanya merupakan bagian dari grup. Ini yang kami coba dudukkan dalam program kerja komite kepatuhan yang kami mulai 2023 ini," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers, dikutip Kamis (6/7/2023).

Suryo mengatakan dalam hal tugas komite kepatuhan juga mencakup pemeriksaan, penegakan hukum, hingga melakukan layanan penyuluhan kepada wajib pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan kami akan gunakan komite kepatuhan sebagai alat kami untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum, sekaligus juga melakukan layanan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak," jelasnya.

Pembentukan komite kepatuhan merupakan tonggak awal dari perubahan proses bisnis menjelang penerapan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) pada 2024. Dengan itu, data dan informasi perpajakan akan masuk dalam sistem tersebut dan profil risiko kepatuhan dari wajib pajak akan diidentifikasi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM).

ADVERTISEMENT

Mengingat DJP hanya memiliki kurang lebih 44.000 pegawai, Suryo menyebut pihaknya tidak mungkin mengerahkan seluruh pegawai untuk mengawasi dan memeriksa seluruh wajib pajak. Untuk itu, setiap kuartalnya komite kepatuhan akan menentukan wajib pajak yang diprioritaskan untuk diawasi, diperiksa, atau dilakukan penegakan hukum.

"Jadi apakah semua wajib pajak diperiksa? Tidak. Apakah semua wajib pajak diawasi secara spesifik? Tidak juga. Tergantung profil risiko yang bersangkutan," imbuhnya.

(aid/ara)

Hide Ads