Manfaat Petani hingga Kuli Bangunan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Adapun manfaat yang akan diterima para pekerja BPU dari iuran Rp 36.800/bulan, terdapat 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.
Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera. Sehingga meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak. Hal ini secara tidak langsung turut menekan pertumbuhan angka kemiskinan ekstrim di Indonesia.
Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang mudah dijangkau oleh para pekerja di desa diantaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Kantor Cabang, Agen Perisai dan Perbankan, Kantor Pos, Pegadaian, dan lain sebagainya.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal secara online, dikutip dari laman resmi BPJamsostek.
- Klik portal layanan pendaftaran https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Pilih : "Pendaftaran Peserta" dan pilih Individu (Pekerja BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui emai
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat
Pendaftaran di Kantor Cabang:
- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
- Ambil nomor antrian dulu untuk layanan pendaftaran ya
- Tunggu hingga nomor antrian kamu dipanggil.
- Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan.
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
- Melakukan pembayaran iuran
- Setelah pembayaran iuran kamu berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
- Jangan lupa berikan penilaian kepuasan melalui e-survey
(ada/das)