Mau Ada BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Ini Bedanya dengan Konvensional

Mau Ada BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Ini Bedanya dengan Konvensional

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 06 Jul 2023 18:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

Kementerian Keuangan pernah mengatakan bakal ada BPJS Ketenagakerjaan berlayanan syariah. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Manajemen BPJS Ketenagakerjaan pun buka suara. Pihaknya mengatakan sampai saat ini terus melakukan komunikasi intens atas rencana tersebut dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang diketuai langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Hariannya Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Serta Sekretarisnya adalah Kementerian Keuangan, juga stakeholder terkait seperti DJSN, Kemnaker, dan DSN-MUI terkait beberapa kebutuhan regulasi dan evaluasi untuk implementasi Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan secara Nasional," kata pihak BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih terbatas di Provinsi Aceh saja. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan juga sampai saat ini belum ada unit atau entitas khusus dalam penerapan Layanan Syariah di Provinsi Aceh.

"Sehingga implementasinya berupa Layanan Syariah dalam entitas BPJS Ketenagakerjaan, tapi semua akad, pencatatan dan operasionalnya dilakukan secara terpisah yg khusus Syariah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

BPJS Ketenagakerjaan mengatakan ada sejumlah perbedaan antara layanan konvensional dan syariah. Pertama, secara Aspek hukum, Layanan Eksisting (konvensional) menggunakan peraturan perundangan dan peraturan di turunanya.

"Sedangkan Layanan Syariah selain berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, ditambahkan ketentuan syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (mengenai keabsahan praktik syariah)," lanjut BPJS Ketenagakerjaan.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Kemudian, dari aspek proses bisnis, BPJS Ketenagakerjaan meneranbkan, Layanan Syariah tidak ada perubahan dari Layanan Eksisting karena secara substantif terdapat pemisahan dana perusahaan dengan dana peserta dan adanya prinsip gotong royong dalam Dana Jaminan Sosial.

Selain itu, Aspek Investasi Layanan Eksisting saat ini sudah menempatkan sebagian investasinya pada instrumen syariah, sedangkan Layanan Syariah menginvestasikan dana investasi 100% pada portofolio syariah.

"Dari sisi Layanan Eksisting, informasi hak dan kewajiban antara BPJamsostek dengan peserta terbatas, sedangkan pada Layanan Syariah Hak dan kewajiban antar pihak dijelaskan pada awal pendaftaran dan tertuang dalam Akad," pungkas pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan bakal ada BPJS Ketenagakerjaan berlayanan syariah. Koordinasi terus dilakukan dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terkait hal itu.

Sri Mulyani mengatakan BPJS Ketenagakerjaan layanan syariah akan memberikan kontribusi dan pembayaran manfaat dengan prinsip syariah. Belum diketahui pasti kapan peluncuran layanan ini akan dimulai.

"Dari sisi BPJS tenaga kerja kan memang ada keinginan, pertama dalam struktur untuk memberikan kontribusi dan pelaksanaan dalam mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian nanti pembayaran manajemen benefit atau manfaat bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).


Hide Ads