Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tengah menjaring pekerja informal di desa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan agar bukan pekerja upah (BPU), seperti petani, nelayan, UMKM, kuli bangunan, ojek online bisa mendapatkan jaminan saat bekerja hingga hari tua.
Direktur Utama, BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan iuran yang dibebankan kepada pekerja informal hanya Rp 36.800 per bulannya. Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari bank yang terdaftar.
"Iuran yang tadi disebutkan itu Rp 36.800 per bulan sangat terjangkau," katanya dalam acara lauching Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa BPJS Ketenagakerjaan, di Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, iuran sebesar Rp 36.800 per bulan itu sudah termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 10.000, Jaminan Hari Tua Rp 20.000, lalu Jaminan Kematian Rp 6.800.
Anggoro mengakui tantangan yang dialami dalam menjaring pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja sering kali lupa sudah menjadi peserta. Jadi, banyak sekali kejadian para pekerja sudah terdaftar 2-3 bulan lalu berhenti kepesertaannya.
"Sekarang kita bekerja sama dengan bank-bank daerah, jadi tinggal auto debet aja atau punya e-wallet juga bisa autodebet supaya tidak lupa. Tantangannya lupa," lanjutnya.
Saat ini pihaknya berkomitmen untuk terus mensosialisasikan kepada pekerja informal khususnya di desa bahwa dengan BPJS Ketenagakerjaan pekerja mendapat jaminan kecelakaan kerja hingga uang pensiun.
"(Tantangan sosialisasi) menyadarkan mereka bahwa mereka bekerja perlu perlindungan, mereka bekerja tidak hanya tanggung jawab mereka, tetapi tanggung jawab untuk anaknya. Jika terjadi risiko (saat bekerja) biaya pengobatan bisa ditanggung, anaknya tetap sekolah. Karena mereka bekerja bukan hari ini saja, tetapi untuk ke depan dan untuk anaknya," jelasnya.
Sampai saat ini pekerja informal yang sudah terdaftar baru 6,5 juta pekerja. Anggoro menargetkan pekerja informal yang terdaftar bisa bertambah sampai 12,5 juta orang pada 2026.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal secara online, dikutip dari laman resmi BPJamsostek.
- Klik portal layanan pendaftaran https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Pilih : "Pendaftaran Peserta" dan pilih Individu (Pekerja BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui emai
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat
Pendaftaran di Kantor Cabang:
- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
- Ambil nomor antrian dulu untuk layanan pendaftaran ya
- Tunggu hingga nomor antrian kamu dipanggil.
- Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan.
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
- Melakukan pembayaran iuran
- Setelah pembayaran iuran kamu berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
- Jangan lupa berikan penilaian kepuasan melalui e-survey
Simak juga Video 'PSSI Beri Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Wasit':