DPR Minta Berlaku Seumur Hidup, Segini Biaya Perpanjang SIM

DPR Minta Berlaku Seumur Hidup, Segini Biaya Perpanjang SIM

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 07 Jul 2023 15:59 WIB
Aturan baru bikin SIM sudah berlaku di Polda Metro. Ada alasan khusus mengapa Polri menetapkan aturan baru bagi pemohon SIM. Simak aturan terbaru pembuatan SIM!
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Sebab, jika harus diperpanjang lima tahun sekali, dikhawatirkan akan menjadi alat untuk mencari pemasukan.

Sebagaimana diketahui, selama ini para pengendara di RI perlu memperpanjang masa berlaku SIM yang mereka miliki setiap 5 tahun sekali. Sedangkan untuk perpanjang SIM sendiri tidaklah gratis alias berbayar

Sedangkan untuk besaran biaya yang diperlukan untuk perpanjang atau penerbitan SIM baru sudah tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam lampiran PP tersebut, juga sudah tercatat daftar harga perpanjang dan penerbitan SIM baru yakni:

Harga Penerbitan SIM Baru

- SIM C Rp 100.000
- SIM A Rp 120.000
- SIM A Umum Rp 120.000
- SIM BI/Umum Rp 120.000
- SIM BII/Umum Rp 120.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D1 Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000

ADVERTISEMENT

Harga Perpanjang SIM:

- SIM C Rp 75.000
- SIM A Rp 80.000
- SIM A Umum Rp 80.000
- SIM BI/Umum Rp 80.000
- SIM BII/Umum Rp 80.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D1 Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan mekanisme SIM seharusnya tidak menjadi alat 'jualan' untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

"Mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target, Pak. Kami khawatir Kasat Lantas kami jualan lagi, nggak lulus, dilulus-lulusin, Pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, Pak, ngejar PNBP," kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI kemarin.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta agar SIM berlaku seumur hidup. Sebab, jika harus diperpanjang lima tahun sekali, dikhawatirkan akan menjadi alat untuk mencari pemasukan.

"Saya senang SIM bukan target PNBP. Bagian pelayanan. Tapi kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup. Kalau setiap 5 tahun itu kan alat cari duit," kata Benny.

"Tadi kalau Bapak konsisten (dengan pernyataan SIM bukan target PNBP), dan saya dukung, hapus itu (masa berlaku SIM). SIM satu kali saja ujian. Itu kalau mau benar. Tapi kalau mau cawe-cawe, polisi mau cawe-cawe di SIM itu caranya, perpanjang SIM. Cabut itu perpanjang SIM, satu kali dikasih seumur hidup. Tapi kontrolnya adalah ujian tadi. Kecuali kalau tingkatkan SIM A ke SIM B itu silahkan ujian," sambungnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads