Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu Diusut hingga Desember, Bakal Rampung?

Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu Diusut hingga Desember, Bakal Rampung?

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 10 Jul 2023 19:00 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dibentuk untuk mengusut tuntas transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Masa tugas Satgas TPPU itu untuk menyelesaikan pengusutan tersebut sampai Desember 2023.

Transaksi itu ada di dalam 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lantas bagaimana jika Desember 2023 belum selesai diusut?

Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya akan meminta rekomendasi agar masa tugas Satgas TPPU diperpanjang untuk menyelesaikan pengusutan kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita tentu targetnya menyelesaikan secara keseluruhan, tetapi kalau kami ditanya, kalau misalnya sampai akhir tahun ini di mana masa tugas Satgas selesai kemudian belum berakhir, ya kami akan membuat rekomendasi untuk dipertimbangkan untuk diberikan perpanjang. Ini 300 yang sudah begitu lama," katanya dalam konferensi pers, Senin (10/7/2023).

Sugeng mengatakan sebenarnya dari 300 LHA dan LHP Kemenkeu, sudah ada kasus yang selesai. Namun, beberapa kasus yang selesai itu, belum dilaporkan oleh PPATK.

ADVERTISEMENT

"Ini sebenarnya bisa mempercepat. Tetapi kami tidak merilis dulu sebelum datanya real. Tadi kita coba mencocokkan data dan dilakukan konsolidasi data kembali untuk memastikan," terangnya.

Sebelumnya, pada awal Mei 2023, Satgas TPPU mulai mengusut 300 LHA dan LHP janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengusutan itu ditargetkan rampung pada Desember 2023.

"Kita kan di dalam Keputusan Menko terkait pembentukan tuh kan kita udah dibatasi sampai Desember. Makanya kita membuat batasan waktunya yang tentunya kita sudah susun dan ini kita akan lakukan. Dengan tahapan-tahapan," kata Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, di Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).

Sugeng mengatakan para tenaga ahli sudah membuat jadwal terkait langkah dan saran untuk Satgas TPPU. Pihaknya terus bekerja menentukan langkah tercepat namun tetap berhati-hati untuk menuntaskan pengusutan transaksi janggal tersebut.

Dia mengatakan ada sejumlah kasus yang akan diprioritaskan oleh Satgas TPPU untuk segera diselesaikan. Salah satu kasus prioritas itu adalah transaksi Rp 189 triliun di Kementerian Keuangan yang sempat ramai dibahas dalam rapat di DPR.

"Kami sudah menentukan LHA, LHP, atau informasi mana yang menjadi skala prioritas. Jadi di Kementerian Keuangan dalam hal ini Pajak, Bea Cukai, dan Inspektorat Keuangan, ada 10. Jadi ada 10 LHA, LHP, dan informasi yang kami minta untuk diprioritaskan penyelesaiannya. Nah, salah satunya adalah yang sudah ramai menjadi diskusi publik adalah yang nilai transaksi mencurigakannya Rp 189 triliun. Itu salah satunya ya. Tapi secara keseluruhan itu ada 10," ujarnya.

(ada/ara)

Hide Ads