Cara Naik MRT, LRT, dan TransJakarta Gratis Setiap Hari

Cara Naik MRT, LRT, dan TransJakarta Gratis Setiap Hari

Gita Urania Natasha - detikFinance
Senin, 10 Nov 2025 11:25 WIB
Pekerja ber-KTP DKI Jakarta gratis naik TransJakarta, MRT, dan LRT. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Harap dicatat!
Ilustrasi/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transportasi gratis bagi 15 golongan masyarakat, termasuk karyawan swasta. Kebijakan ini tercantum dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis yang mencakup MRT, LRT, dan TransJakarta.

Salah satu golongan yang berhak mendapat fasilitas ini adalah karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kartu ini diberikan ke pekerja yang bekerja dan punya KTP DKI Jakarta. Selain itu, kriteria pemegang KPJ tahun 2025 adalah para pekerja yang berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15% atau Rp 6,2 juta.

Program Kartu Pekerja Jakarta merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI dalam membantu pekerja berpenghasilan menengah ke bawah. Tujuannya untuk meringankan beban biaya hidup, terutama dalam kebutuhan transportasi, pangan, dan pendidikan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen Pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta

Bagi pekerja yang ingin mendapatkan KPJ, maka perlu menyiapkan dokumen berikut:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

ADVERTISEMENT

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Fotokopi slip gaji terbaru

Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan

Setelah itu, pemohon dapat mengunduh formulir pendaftaran di tautan bit.ly/formatkpj, mengisinya dengan lengkap, lalu mengirimkan berkas ke alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dan mengirim salinan atau cc ke email kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.

Alur dan Mekanisme Pengajuan Kartu Pekerja Jakarta

Adapun proses pengajuan KPJ yang dapat dilakukan beberapa tahapan berikut:

Pemohon melakukan pendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi terhadap berkas dan data permohonan yang diajukan oleh calon pemegang KPJ.

Setelah verifikasi disetujui, pemohon akan diminta untuk membuka rekening Bank DKI dengan minimal deposit sebesar Rp 50.000

Selanjutnya, Disnakertrans bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu tersebut di lokasi yang telah ditentukan.

Simak juga Video 'Pramono Akan Umumkan Kenaikan Tarif TransJ pada Saat yang Tepat':

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads