Corporate adalah bahasa Inggris dari korporasi atau perusahaan. Perusahaan yang dimaksud identik dengan perusahaan besar, meskipun sejumlah pengertian tidak menyebut spesifik mengenai skala perusahaan atau korporasi.
Di sini kita akan ulas pengertian corporate berdasarkan undang-undang dan para ahli. Selain itu, pahami juga bentuk-bentuk korporasi beserta penjelasan lengkapnya.
Pengertian Corporate
Ada sejumlah pengertian mengenai apa itu corporate. Pada dasarnya, arti corporate adalah korporasi atau perusahaan. Berikut ini beberapa pengertian yang lebih mendalam mengenai corporate:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korporasi atau corporate adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.
- Dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 1 dijelaskan bahwa corporate adalah sekumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Dilansir dari petra.ac.id, berdasarkan Monks dan Minow (2004), corporate atau korporasi adalah suatu mekanisme yang dibentuk untuk memberikan kesempatan berbagai pihak untuk memberikan modal, keahlian, dan tenaga kerja, demi keuntungan sebesar-besarnya bagi semua pihak yang terlibat.
- Menurut Merriam-Webster Dictionary, corporate atau korporasi adalah sesuatu yang berkaitan dengan perusahaan besar di suatu negara atau wilayah yang dianggap sebagai satu kesatuan.
Ciri-ciri Korporasi
Menurut Susanto (1995) dalam petra.ac.id, korporasi memiliki beberapa ciri-ciri atau karakteristik umum, antara lain:
- Korporasi adalah subjek hukum buatan yang berkedudukan hukum khusus.
- Jangka waktu hidup korporasi tak terbatas.
- Korporasi mendapatkan kuasa dari negara untuk melakukan suatu aktivitas bisnis.
- Korporasi dimiliki para pemegang saham.
- Tanggung jawab pemegang saham sesuai nominal saham yang dimilikinya.
Bentuk-bentuk Corporate
Berdasarkan pengertian dan ciri-ciri korporasi di atas, maka ada beberapa jenis atau bentuk perusahaan yang bisa disebut sebagai corporate.
Corporate Berdasarkan Kepemilikan
Berdasarkan kepemilikan, berikut ini beberapa bentuk corporate seperti yang dilansir dari buku Pertumbuhan Badan Usaha di Indonesia (2020) oleh Keni Andewi:
1. BUMN
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara. Sumber permodalan dari perusahaan ini berasal sepenuhnya atau sebagian dari negara. Bentuk BUMN ada beberapa, yaitu:
- Perusahaan Jawatan (Perjan), yaitu perusahaan yang modal seluruhnya dari pemerintah yang berorientasi pada masyarakat.
- Perusahaan Umum (Perum), yaitu perusahaan milik negara yang tidak semata-mata mencari untung, tetapi juga memperhatikan kepentingan umum.
- Perusahaan perseroan (Persero), yaitu perusahaan yang berbentuk PT dengan saham pemerintah minimal 51 persen dari total saham perusahaan. Tujuan utamanya mencari untung.
2. Swasta
Perusahaan swasta adalah perusahaan yang modalnya sepenuhnya dari swasta, baik perorangan maupun beberapa orang. Tujuan utamanya adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya.
3. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan Undang-undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967. Koperasi adalah organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum.
Corporate Berdasarkan Keterbukaan
Corporate dapat dibedakan berdasarkan keterbukaannya. Berikut ini beberapa jenis corporate sesuai buku Hukum Perusahaan dan Bentuk-bentuk Perusahaan di Indonesia oleh Mas Ritonga:
1. Perusahaan Terbuka
Perusahaan terbuka adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya dapat diperoleh dari umum secara terbuka, ditawarkan secara umum sesuai ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Perusahaan terbuka memiliki kode Tbk di belakang nama perusahaan. Perusahaan ini harus melaporkan keuangannya secara terbuka dan dapat diakses publik.
2. Perusahaan Tertutup
Perusahaan tertutup adalah kebalikan dari perusahaan terbuka. Kepemilikan sahamnya hanya untuk orang tertentu, misalnya dalam satu keluarga. Perusahaan ini tidak menawarkan saham di pasar modal.
Nah, itulah tadi telah kita ketahui bahwa corporate adalah korporasi atau perusahaan berskala besar. Ada berbagai bentuk korporasi yang bisa kamu ketahui dalam penjelasan di atas. Semoga bermanfaat.
(bai/inf)