Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menindaklanjuti 16 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022. Temuan tersebut dipastikan tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah yang telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP tahun 2022, terdapat 16 temuan yang tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Pemerintah tetap berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan tersebut," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR Ke-29 Masa Persidangan V Tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023).
Sri Mulyani menjelaskan tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah antara lain berkenaan dengan temuan penerapan sistem aplikasi keuangan tingkat instansi (SAKTI) dalam penyusunan laporan keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan disempurnakan kebijakan pengelolaan dan sistem aplikasi SAKTI untuk mendukung kebutuhan validasi kualitas pengelolaan kas satuan kerja," jelasnya.
Berikutnya berkenaan pengelolaan fasilitas dan insentif perpajakan. Pemerintah akan melakukan penelitian dan proses matching atas data insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah dan melakukan pengawasan dan penelitian pemanfaatan insentif tersebut.
Kemudian terkait pengelolaan belanja kredit usaha rakyat (KUR). Sri Mulyani bilang pemerintah akan melakukan rekonsiliasi tagihan dan menyempurnakan sistem informasi kredit program.
Lalu, temuan penyaluran dana bagi hasil secara nontunai melalui treasury deposit facility (TDF). "Pemerintah akan menyelesaikan pengaturan batas saldo kas untuk penyaluran TDF dengan batas saldo kas untuk penarikan TDF daerah," tambahnya.
Temuan selanjutnya adalah piutang perpajakan. Pemerintah akan melakukan penelitian data piutang perpajakan, meningkatkan kecermatan dan penginputan data, serta pengembangan sistem layanan data Kemenkeu dan custom excise information system dan automation (CEISA) 4.0.
Terakhir, penyajian aset konsesi jasa dan properti investasi. Pemerintah disebut akan mengidentifikasi kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga yang memenuhi kriteria aset konsesi jasa dan menertibkan dokumentasi aset konsesi jasa tersebut.
"Pemerintah akan menyelesaikan permasalahan pengelolaan aset kelola BLU yang memenuhi karakteristik properti investasi didukung penyempurnaan sistem investasi manajemen aset negara," pungkas Sri Mulyani.
Sebelumnya BPK memberikan opini WTP terhadap LKPP 2022. Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini WTP, hanya satu laporan keuangan yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
(aid/eds)