Elon Musk dan Twitter digugat oleh mantan karyawan atas tuduhan perusahaan belum membayar pesangon. Atas tuduhan itu, Musk dan Twitter dituntut untuk ganti rugi sebesar US$ 500 juta atau setara Rp 7,4 triliun (kurs Rp 14.965).
Gugatan itu diajukan Rabu lalu di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California. Gugatan diajukan atas nama sekelompok karyawan yang diberhentikan sejak pengambilalihan Twitter oleh Musk pada akhir Oktober 2022 lalu.
Penggugat utama dalam kasus tersebut adalah Courtney McMillian, yang merupakan karyawan di departemen SDM Twitter dari Agustus 2020 hingga 4 Januari 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum diambil alih oleh Musk, program tunjangan untuk karyawan hingga pesangon bagi yang telah keluar sesuai dengan aturan yang berlaku. Di mana hal itu sesuai dengan Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan tahun 1974 (ERISA).
Dalam keterangan gugatan tersebut, setelah pengambilalihan Twitter oleh Musk, para karyawan yang berhenti bekerja nyatanya belum mendapatkan pesangon sampai saat ini. Padahal, Musk diketahui pernah mengatakan akan memenuhi hak dari pekerja.
"Musk awalnya menyatakan kepada karyawan bahwa di bawah kepemimpinannya Twitter akan terus mematuhi rencana pesangon," kata Kate Mueting, mitra administrasi perusahaan Sanford Heisler Sharp di Washington, D.C, dikutip dari Veriaty, Kamis (13/7/2023).
"Dia rupanya membuat janji-janji ini karena mengetahui bahwa itu diperlukan untuk mencegah pengunduran diri massal yang akan mengancam kelangsungan merger dan vitalitas Twitter itu sendiri," lanjut dia.
Untuk diketahui, setelah Musk mengambil kendali Twitter pada Oktober 2022, dia telah memecat kepemimpinan eksekutif Twitter dan membubarkan dewan direksi. Twitter kemudian melakukan empat putaran PHK karyawan secara luas, memangkas jumlah karyawannya sekitar 80%.
Lihat juga Video ''Rate Limit Exceeded' Twitter yang Bikin Geger':