Sekretaris MA Hasbi Hasan Terancam Dimiskinkan, Segini Hartanya

Sekretaris MA Hasbi Hasan Terancam Dimiskinkan, Segini Hartanya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 13 Jul 2023 12:38 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi kini ditahan KPK.
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di MA senilai Rp 3 miliar. Atas kasus tersebut, KPK mengatakan ada kemungkinan Hasbi dapat dimiskinkan.

Sementara itu, berdasarkan laporan harta kekayaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya di situs resmi KPK, Hasbi tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 2.479.797.489.

Laporan tersebut diberikannya pada 30 April 2020 untuk periodik 2019, saat ia masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan tersebut, dirinya tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kab/Kota Bekasi dengan nilai mencapai Rp 6.887.100.000. Aset seluas 495 m2/344 m2 ini ia peroleh dari hasil hibah tanpa akta.

Dirinya juga tercatat memiliki 3 unit alat transportasi dan mesin berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp 250.000.000, 1 unit mobil Honda BR-V tahun 2016 senilai Rp 150.000.000 dan 1 unit motor Honda Y1602N02LOAIT tahun 2015 senilai Rp 5.000.000.

ADVERTISEMENT

Sekretaris MA nonaktif ini juga tercatat memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 78.500.000 dan tidak memiliki surat berharga. Sementara itu, untuk aset kas dan setara kas Hasbi memiliki Rp 275.937.489.

Namun, dl luar itu dirinya tercatat tidak memiliki hutang dalam bentuk apapun. Dengan demikian, total kekayaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan senilai Rp 2.479.797.489 (Rp 2,47 miliar).

Sebagai informasi, atas kasus ini KPK tengah mencari peluang untuk menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Dengan adanya peluang pasal pencucian uang, tak menutup kemungkinan pula Hasbi Hasan dapat dimiskinkan.

Hasbi Hasan saat ini dijerat dengan pasal suap. Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan mengembalikan dan memulihkan keuangan negara. Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.

"Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," ujar Firli.

Simak Video 'Liuk Sang Sekretaris MA, Disebut Terima Suap Rp 3 M dan Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads