DANA Catat Pembayaran PBB Online & E-Samsat Naik hingga 4 Kali Lipat

DANA Catat Pembayaran PBB Online & E-Samsat Naik hingga 4 Kali Lipat

Dea Duta Aulia - detikFinance
Jumat, 14 Jul 2023 11:40 WIB
Ilustrasi bayar pajak online
Foto: dok. DANA

Ia menambahkan untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, pihaknya telah menyiapkan sejumlah layanan yang bisa dimanfaatkan.

1. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Bagi pengguna yang memiliki kewajiban atas kepemilikan tanah maupun bangunan, DANA juga telah memiliki fitur pembayaran untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembayaran PBB telah tersedia di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di daerah cakupan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Riau, dan Sumatera Utara. Menariknya, pengguna bisa membayar lebih dari satu SPPT-PBB yang mengatasnamakan orang lain.

2. Pajak Kendaraan Bermotor

ADVERTISEMENT

Kemudahan memiliki kendaraan bermotor juga perlu diikuti dengan ketaatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Guna memenuhi kewajiban ini, dompet digital DANA telah terintegrasi dengan Samsat Digital Nasional (Signal) untuk memudahkan pengguna membayar Pajak Kendaraan Bermotor hingga STNK. Saat ini, layanan pembayaran Samsat Digital Nasional dengan DANA sudah mencakup lebih dari 30 provinsi di Indonesia.

3. Pajak Daerah Lainnya dan Retribusi

Kontribusi wajib penduduk daerah kepada pemerintah daerah, kini tersedia di dalam aplikasi DANA. Dalam literasi pertamanya, layanan pembayaran pajak daerah lainnya dan retribusi tersedia untuk masyarakat di wilayah D.I. Yogyakarta. Hanya dengan memilih kota atau kabupaten yang dituju dan memasukkan nomor tagihan sesuai surat, pengguna bisa langsung menyelesaikan pembayarannya dengan saldo DANA.

Lebih lanjut, Vince menyatakan DANA masih akan terus melakukan pengembangan untuk melengkapi jenis layanan di kategori ini, serta memperluas jangkauan provinsi yang berpartisipasi.

"Kami percaya keterlibatan DANA sebagai salah satu alternatif kanal pembayaran nontunai dalam berbagai pembayaran pajak dan penerimaan negara tidak hanya mempermudah masyarakat untuk menunaikan kewajibannya, tetapi juga mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi nasional," ungkap Vince.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan proses pembayaran pajak saat ini sudah sangat mudah untuk dilakukan. Pasalnya, pembayaran pajak sudah bisa dilakukan dengan cara online atau offline.

"Kepada seluruh wajib pajak, silakan menunaikan kewajiban pembayaran pajak Anda lewat bank, kantor pos, atau lembaga persepsi. Pembayaran pajak tidak dilakukan ke kantor pajak. Kementerian Keuangan terus memperluas kanal pembayaran pajak sebagai upaya mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya, termasuk melalui kanal digital," jelasnya.

Ia pun mengucapkan terima kasih atas keterlibatan semua pihak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

"Kami mengucapkan terima kasih atas keterlibatan semua pihak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sehingga dapat memberikan dampak yang berarti bagi pembangunan nasional ke depan. Dengan demikian, momentum Hari Pajak bisa menjadi pengingat bagi kita semua bahwa manfaat pajak dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia," tutupnya.


(anl/ega)

Hide Ads