Hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait utang pemerintah ke pengusaha minyak goreng sudah keluar. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan hasil itu ia telah serahkan ke Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
"Dari BPKP baru keluar hasilnya. Saya laporkan ke Pak menteri, tetapi belum ketemu Pak menteri," Isy saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (14/7/2023).
Namun, Isy enggan memberikan informasi lebih detail apa hasil dari verifikasi BPKP itu. Karena menurutnya dokumen itu masih bersifat rahasia dan dia masih menunggu arahan dari Mendag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, verifikasi oleh BPKP diminta oleh Kemendag karena terjadi perbedaan klaim nilai utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.
"Dokumennya kan sudah dikasih ke pak menteri. Saya nggak boleh (sampaikan) jangan dibuka dulu masih tertutup. Kalau ini nanti isinya ya diteruskan. Surat kita itu ke BPKP meminta untuk melakukan reviu terkait dengan klaim itu, termasuk volumenya, biaya tadi dilakukan reviu ulang oleh BPKP," lanjutnya.
Isy memastikan utang tersebut akan dibayarkan, tetapi saat ini pihaknya mengaku harus memenuhi unsur kehati-hatian. Jadi, keputusan terkait dibayarkan atau tidak harus melihat hasil reviu BPKP dan menunggu rapat pimpinan (rapim) dengan Menteri Perdagangan.
"Nanti kita tinggal tunggu arahan Pak mendag, nanti kalau rapimnya jadi. Ya di rapim itu, arahan menterinya di rapim," terangnya.
Isy menjelaskan tujuan dari Kemendag melibatkan BPKP untuk vefirikasi ulang utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Ia mengatakan verifikasi ulang itu dilakukan karena ada perbedaan data nilai klaim dari pemerintah dengan pengusaha minyak goreng.
Pengusaha minyak goreng mengklaim total selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah ke mereka sebesar Rp 812 miliar. Sementara versi pemerintah berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan verifikator PT Sucofindo, utang pemerintah hanya Rp 474,8 miliar. Kemudian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga mengkalim utang pemerintah kepada perital sebanyak Rp 344 miliar.
"Kita belum tahu kan kalau diperbandingan Rp 812 miliar dengan Rp 472 miliar kan 60%. Bukan berarti Aprindo yang komplain ke kita berarti dibayarkan cuma 60%. Itu beblum tentu, kalau ritel modern itu kan tertib jadi dokumen ada semua, kemunkinan yang lain yang jalur general trade dia nggak teratur," terangnya.
Isy juga menerangkan kepada dalam masalah utang pemerintah ke pengusaha minyak goreng terlibat Kemenko Polhukam. Menurutnya hal itu karena Aprindo yang menyurat hingga ke Kemenko Polhukam dan Presiden Joko Widodo.
"Jadi kan ada Aprindo ke mana mana, termasuk Aprindo ke Predisen. Presiden minta kita yang nemuin. Aprindo juga ke DPR, ke Kemenko Polhukam. Polhukam manggil pihak-pihak yang terkait salah satunya Kemendag," jelasnya.