Hasil Audit BPKP soal Utang Minyak Goreng Rampung, Kini Bola di Tangan Mendag

Hasil Audit BPKP soal Utang Minyak Goreng Rampung, Kini Bola di Tangan Mendag

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 14 Jul 2023 21:40 WIB
Stok Minyakita di Pasar Brebes, Senin (20/2/2023).
Ilustrasi.Foto: Imam Suripto/detikJateng
Jakarta -

Hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait utang pemerintah ke pengusaha minyak goreng sudah keluar. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan hasil itu ia telah serahkan ke Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

"Dari BPKP baru keluar hasilnya. Saya laporkan ke Pak menteri, tetapi belum ketemu Pak menteri," Isy saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (14/7/2023).

Namun, Isy enggan memberikan informasi lebih detail apa hasil dari verifikasi BPKP itu. Karena menurutnya dokumen itu masih bersifat rahasia dan dia masih menunggu arahan dari Mendag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, verifikasi oleh BPKP diminta oleh Kemendag karena terjadi perbedaan klaim nilai utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.

"Dokumennya kan sudah dikasih ke pak menteri. Saya nggak boleh (sampaikan) jangan dibuka dulu masih tertutup. Kalau ini nanti isinya ya diteruskan. Surat kita itu ke BPKP meminta untuk melakukan reviu terkait dengan klaim itu, termasuk volumenya, biaya tadi dilakukan reviu ulang oleh BPKP," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Isy memastikan utang tersebut akan dibayarkan, tetapi saat ini pihaknya mengaku harus memenuhi unsur kehati-hatian. Jadi, keputusan terkait dibayarkan atau tidak harus melihat hasil reviu BPKP dan menunggu rapat pimpinan (rapim) dengan Menteri Perdagangan.

"Nanti kita tinggal tunggu arahan Pak mendag, nanti kalau rapimnya jadi. Ya di rapim itu, arahan menterinya di rapim," terangnya.

Isy menjelaskan tujuan dari Kemendag melibatkan BPKP untuk vefirikasi ulang utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Ia mengatakan verifikasi ulang itu dilakukan karena ada perbedaan data nilai klaim dari pemerintah dengan pengusaha minyak goreng.

Pengusaha minyak goreng mengklaim total selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah ke mereka sebesar Rp 812 miliar. Sementara versi pemerintah berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan verifikator PT Sucofindo, utang pemerintah hanya Rp 474,8 miliar. Kemudian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga mengkalim utang pemerintah kepada perital sebanyak Rp 344 miliar.

"Kita belum tahu kan kalau diperbandingan Rp 812 miliar dengan Rp 472 miliar kan 60%. Bukan berarti Aprindo yang komplain ke kita berarti dibayarkan cuma 60%. Itu beblum tentu, kalau ritel modern itu kan tertib jadi dokumen ada semua, kemunkinan yang lain yang jalur general trade dia nggak teratur," terangnya.

Isy juga menerangkan kepada dalam masalah utang pemerintah ke pengusaha minyak goreng terlibat Kemenko Polhukam. Menurutnya hal itu karena Aprindo yang menyurat hingga ke Kemenko Polhukam dan Presiden Joko Widodo.

"Jadi kan ada Aprindo ke mana mana, termasuk Aprindo ke Predisen. Presiden minta kita yang nemuin. Aprindo juga ke DPR, ke Kemenko Polhukam. Polhukam manggil pihak-pihak yang terkait salah satunya Kemendag," jelasnya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap kendala yang saat ini dialami oleh pemerintah adalah fatwa hukum dari Kejaksaan Agung membuat pihaknya bingung. Menurutnya, fatwa hukum belum mencerahkan berapa yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.

"Sebetulnya suratnya nggak jelas juga, tetapi ada suratnya. Kemendag ini kan peraturannya sudah nggak ada, tetapi fatwanya kurang terang, zaman sekarang ini khawatir, oleh karena itu kita hati-hati," ungkap pria yang akrab disapa Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (6/6/2023).

Kendala berikutnya adalah, ada perbedaan nilai utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Pengusaha minyak goreng mengklaim total selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah ke mereka sebesar Rp 812 miliar. Versi pemerintah berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan verifikator PT Sucofindo, utang pemerintah hanya Rp 474,8 miliar.

Zulhas pun meminta bantuan lagi kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar menjadi auditor dan memastikan berapa yang harus dibayar pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.

"Sekali lagi kami berkirim surat, akan berkirim surat ke auditor negara BPKP dan BPK, mana yang harus dibayar, pertama saya dapat laporan Rp 300 miliar terakhir Rp 800 miliar, ini saya harus hati hati," jelas dia.


Hide Ads