Utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng terkait program satu harga minyak goreng (rafaksi) 2022 belum kunjung selesai. Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menerangkan, sebelumnya sempat ada rapat dengan melibatkan Kejaksaan Agung dan pengusaha minyak goreng di Kemenko Polhukam. Namun, perwakilan Kemendag tidak dapat hadir karena harus tugas ke luar kota.
"Soalnya kemarin rapat di Kemenko Polhukam. Kemarin saya nggak hadir karena di luar kota. Jadi kita ingin tahu dulu hasil rapat yang kemarin, meskipun rapat kemarin kan mengundang juga kejaksaan, kemudian mengundang dari pelaku usaha, tapi kan saya belum ketemu jelas nih isinya apa gitu," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan akan melakukan pertemuan dengan jajaran Kemenko Polhukam sore ini. Adapun maksud melibatkan Kemenko Polhukam, untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.
"Sore ini sebenarnya saya akan ke Kemenko Polhukam terkait dengan data kemarin. Karena direktur kemarin nggak ada, dirjennya juga nggak ada. Jadi akan minta hasil rapat yang kemarin seperti apa," jelasnya
"Betul, mencari solusi. Mudah-mudahan sore ini bisa ketemu," lanjut dia.
Namun, kata Isy, upaya penyelesaian utang pemerintah ke pengusaha minyak goreng ini belum sampai ke level Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
"Mungkin belum ke Pak Mahfud ya, tetapi masih dengan level di bawahnya,"tutur dia.
Isy menerangkan, saat ini pihaknya juga berupaya mengatasi perbedaan klaim nilai utang pemerintah ke pengusaha. Dari sisi pengusaha sendiri total selisih utang yang harus diganti pemerintah Rp 812 miliar, sementara dari pemerintah hasil verifikasi PT Sucofindo Rp 474,8 miliar.
Saat ini Kemendag juga meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan verifikasi nilai utang minyak goreng. Jadi prosesnya juga tengah menunggu hasil verifikasi dari BPKP.
"Jadi, prinsip kita nunggu dulu dari hasil verifikasi BPKP, sekarang sedang mengumpulkan data," tutur dia.
"Sementara kalau dari teman-teman di Aprindo menyatakan bahwa tagihannya sekitar Rp 344. Yang Rp 344 miliar itu masih perlu diverifikasi. Jadi kan angka-angkanya ada perbedaan. Ya mudah-mudahan dengan BPKP melakukan audit semua, nanti menjadi jelas angkanya dulu," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan pemerintah akan menyelesaikan utang kepada pengusaha minyak goreng. Namun, saat ini pihaknya masih menghitung jumlah utang terkait kebijakan satu hargaminyak goreng (rafaksi) pada Januari 2022 lalu.
Hal ini sejalan dengan hasil pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung yang sudah diterima Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya.
"Rafaksi itu sudah ada surat dari jaksa. Tapi teman-teman baca dulu, satu analisa Jaksa ini bukan kewenangan kami (Kemendag). Kalau mau bayar harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan," kata Zulhas saat ditemui wartawan, Kamis (15/6/2023).
"Makanya harus hati-hati, tapi pemerintah memang harus bayar," tegasnya.
Simak juga Video: Jokowi Cek Pasar Bakti Medan, Sebut Harga Beras-Migor Masih Baik