Hasil Audit BPKP soal Utang Minyak Goreng Rampung, Kini Bola di Tangan Mendag

Hasil Audit BPKP soal Utang Minyak Goreng Rampung, Kini Bola di Tangan Mendag

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 14 Jul 2023 21:40 WIB
Stok Minyakita di Pasar Brebes, Senin (20/2/2023).
Ilustrasi.Foto: Imam Suripto/detikJateng

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap kendala yang saat ini dialami oleh pemerintah adalah fatwa hukum dari Kejaksaan Agung membuat pihaknya bingung. Menurutnya, fatwa hukum belum mencerahkan berapa yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.

"Sebetulnya suratnya nggak jelas juga, tetapi ada suratnya. Kemendag ini kan peraturannya sudah nggak ada, tetapi fatwanya kurang terang, zaman sekarang ini khawatir, oleh karena itu kita hati-hati," ungkap pria yang akrab disapa Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (6/6/2023).

Kendala berikutnya adalah, ada perbedaan nilai utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Pengusaha minyak goreng mengklaim total selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah ke mereka sebesar Rp 812 miliar. Versi pemerintah berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan verifikator PT Sucofindo, utang pemerintah hanya Rp 474,8 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhas pun meminta bantuan lagi kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar menjadi auditor dan memastikan berapa yang harus dibayar pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.

"Sekali lagi kami berkirim surat, akan berkirim surat ke auditor negara BPKP dan BPK, mana yang harus dibayar, pertama saya dapat laporan Rp 300 miliar terakhir Rp 800 miliar, ini saya harus hati hati," jelas dia.


(ada/hns)

Hide Ads