Belakangan ini Project S yang diluncurkan oleh aplikasi TikTok mendapatkan sorotan. Fitur yang disebut sebagai proyek social commerce itu dinilai bisa mematikan para pelaku UMKM dalam negeri serta pelaku bisnis e-commerce.
Oleh karena itu pemerintah diminta untuk turun tangan terkait hal tersebut, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tujuannya agar Project S TikTok ditertibkan.
Head Research Praus Capital Alfred Nainggolan mengatakan saat ini aplikasi media sosial TikTok menggabungkan antara media sosial dan e-commerce dengan menfasilitas transaksi antara user di seluruh dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai pemilik media sosial yang ikut menfasilitasi transaksi perdagangan, tentu saja menguntungkan TikTok karena dengan menguasai algoritma user, perusahaan akan mudah mencari jejak rekam dan kebiasaan pengguna, termasuk produk apa yang paling dicari," ucapnya dikutip Minggu (16/7/2023).
Kegiatan ini, jelasnya, perlu segera ditertibkan karena berpotensi menjadi tempat transaksi crossborder dan terbebas dari peraturan e-commerce. Antara lain, izin BPOM, izin edar, sertifikasi halal, pajak dan sebagainya. Namun, social commerce dapat langsung lolos memasarkan produk ritel online kepada pengguna.
Alfred Nainggolan mengatakan aktivitas cross border tentunya tidak bisa dijamin dengan mengandalkan komitmen perusahaan saja, tetapi negara harus mengeluarkan peraturan perundang-undangan baku dan mengikat.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan Project S TikTok mengancam produk UMKM dalam negeri karena barang yang dipasarkan diduga berasal dari luar negeri. Teten menuding Tik Tok berbohong soal tidak ada produk impor yang dipasarkan di Tik Tok.
Dia mengatakan kondisi ini menyebabkan akun digital yang dibuka untuk menfasilitasi UMKM dimaupulasi karena sebagian produk yang dipasarkan di markerplace adalah produk impor.
(das/das)